Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Kanit Provos di Lampung Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi
Polisi tembak polisi di Lampung (realita)

Eks Kanit Provos di Lampung Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 06 Januari 2023 at 03:44pm

Djawanews.com –  Rudy Suryanto Eks Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah divonis hukuman penjara 12 tahun dalam kasus polisi tembak polisi. Diketahui, Rudy menembak mati rekannya Ipda Ahmad Karnaen pada 4 November 2022 lalu.

Dalam sidang putusan perkara polisi tembak polisi itu, Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha menetapkan Rudi Suryanto melanggar Pasal 338 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 12 tahun penjara dalam perkara polisi tembak polisi," kata Majelis Hakim di persidangan, Kamis (5/1).

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rudi Suryanto dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melainkan, terbukti secara sah melanggar dakwaan subsidair JPU yakni Pasal 338 KUHPidana.

"Terdakwa, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana," ungkap hakim.

Baca Juga:
  • Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Peran Aktif Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras
  • Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Obat Keras
  • Dilaporkan Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Silakan Saja Diproses

Sementara hakim anggota M Anggoro Wicaksono mengatakan unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.

Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap kepolisian. Kesaksian tersebut, tidak terbukti dalam persidangan.

Menurutnya, Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit. Pikiran itu, membayangi terdakwa sebelum melakukan pembunuhan.

"Majelis Hakim menilai tindakan itu berada dalam tekanan pikiran bukan dalam keadaan tenang," kata dia.

Setelah mendengar putusan vonis yang diterima terdakwa Rudi Suryanto,  Ipda Ety, istri almarhum Ipda Ahmad Karnaen yang hadir di persidangan didampingi kerabatnya, tak kuasa menahan tangis langsung histeris atas vonis terhadap terdakwa Rudi Suryanto yang dinilainya terlalu ringan karena mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

Ipda Ety menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim.

Hal itu membuat hakim menegur dan mengingatkan Ipda Ety untuk tetap menjaga kondusifitas persidangan.

"Silahkan gunakan instrumen upaya hukum yang ada," kata hakim.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk proses banding.

"Melalui jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, jika tidak sepakat atau keberatan dengan vonis silahkan mengajukan proses upaya hukum banding," tegasnya.

Terdakwa Rudi Suryanto kini dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara dan menunggu putusan banding.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), maka keputusan majelis hakim bernilai hukum tetap.

Sementara, JPU yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Topo Dasawulan mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rudi Suryanto mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Putusan inikan belum final, dan kami memutuskan untuk mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi (PT). Yang jelas, kita akan ajukan secepatnya," kata Topo.

Sebelumnya, sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (30/11) lalu, JPU Ria Susilowati menuntut terdakwa Rudi Suryanto dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Aipda Ahmad Karnain pada 4 September 2022 lalu.

JPU mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pembuktian lain yang ditemukan dalam persidangan.

Selain itu dalam pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya, telah diketahui terdakwa secara sadar telah melakukan pembunuhan. Bahkan terdakwa juga, sempat menguji senjata apinya di kebun singkong.

Kemudian berdasarkan keterangan dari dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan di persidangan selaku ahli mengatakan, kematian korban Ahmad Karnaen murni karena ditembak.

"Maka dari itu terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana dan JPU telah mengumpulkan bukti," kata dia.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa yakni telah melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan yang meringankan, terdakwa sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#polisi tembak polisi#POLISI#Kanit Provos#Lampung#berita hari ini#KRIMINAL#hukuman penjara

Berita Terkait

    Pemprov DKI Targetkan 1.530 Pencari Kerja Terserap Lewat Job Fair Tingkat Kecamatan
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Targetkan 1.530 Pencari Kerja Terserap Lewat Job Fair Tingkat Kecamatan

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan rutin menggelar bursa kerja (job fair) di tingkat kecamatan setiap bulan sepanjang 2025. Program ini ditargetkan bisa menyerap 1.530 pencari kerja ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mensos Tegaskan Tidak Ada Seleksi Akademik untuk Masuk Sekolah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Tidak Ada Seleksi Akademik untuk Masuk Sekolah Rakyat

    MS Hadi 18 May 2025 09:19
  • Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025
    Berita Hari Ini

    Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025

    MS Hadi 18 May 2025 07:16
  • Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka
    Berita Hari Ini

    Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka

    Djawanews.com – Konferensi ke-19 Parlemen Negara-Negara OKI (PUIC) melahirkan Jakarta Declaration (Deklarasi Jakarta). Salah salah poin utamanya yakni mendesak tindakan kolektif internasional untuk memberikan sanksi isolasi kepada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG
    Berita Hari Ini

    BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG

    MS Hadi 17 May 2025 10:11
  • Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
    Berita Hari Ini

    Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

    MS Hadi 17 May 2025 07:16

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
Berita Hari Ini

2

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
Berita Hari Ini

3

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
Berita Hari Ini

4

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
Berita Hari Ini

5

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up