Djawanews.com – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, melalui kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, membantah bahwa uang tunai sebesar Rp2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Menurut Calvin, uang tersebut adalah tabungan pribadi Iwan Kurniawan yang disiapkan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.
"Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp2 miliar rupiah telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini, karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," ujar Calvin kepada VOI, Rabu, 2 Juli.
Namun Calvin menyatakan kliennya tetap menaati prosedur hukum dan mendukung kelancaran proses penyidikan. Sehingga, uang itupun diserahkan kepada penyidik.
Nantinya, Iwan Kurniawan akan menjelaskan semua hal mengenai sumber atau lainnya terkait duit tersebut. Sehingga, penyidik akan mengerti jika tidak ada kaitannya duit tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut.
"Nanti akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata Calvin.
Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada Selasa, 1 Juli.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.
Penyidik menyita pula satu plastik berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024. Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita sebanyak Rp2 miliar.