Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Di India Nikah Beda Kasta Diganjar Hukuman Rajam

Di India Nikah Beda Kasta Diganjar Hukuman Rajam

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 08 November 2019 at 07:53am

Karena menikahi laki-laki di luar kastanya, wanita ini dikenakan hukuman rajam hingga mati.

Hukuman rajam atau pelemparan batu hingga menyebabkan kematian, ternyata masih berlaku di India. Mirisnya, hukuman tersebut dilakukan lantaran hubungan pernikahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan sosial.

Diketahui seorang wanita dikenakan hukuman adat berupa dirajam hingga mati oleh kerabatnya sendiri, lantaran menikahi laki-laki di luar kasta mereka. Meskipun si wanita sempat melarikan diri untuk menghindari hukuman tersebut, pada akhirnya ia tetap harus mati terkena lemparan batu.

Hukuman Rajam Menggunakan Batu di India

AFP sebagaimana dilansir dari detik memberitakan jika pasangan malang berusia 29 tersebut, berasal dari negara bagian selatan Karnataka. Pasangan tersebut sudah menikah selama 3 tahun dan dikaruniai dua orang anak.

Lantaran pernikahan mereka tidak disetujui, tiga tahun yang lalu mereka pindah ke Bangalore, untuk kemudian berpindah-pindah ke kota lainnya. Petugas kepolisian setempat menyatakan jika pasangan tersebut kembali ke desa tempat asalnya sekitar satu bulan yang lalu.

Ketika pasangan tersebut menemui keluarga mereka, penduduk desa melaporkan kepada saudara si wanita, sehingga massa berkumpul dan kemudian menyerang pasangan itu dan membunuhnya dengan melemparkan batu secara beruntun.

Rajam di India adalah pelanggaran hukum, lantaran negara tersebut tidak menerapkan hukuman rajam (ahmadnurcholish)

Atas tindakan tersebut, tiga tersangka yang merupakan saudara dan paman si wanita sudah diamankan pihak kepolisian. Mereka terbukti bersalah melanggar hukum, lantaran dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Hukuman mati pun mengancam para pelaku, hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung India yang dikeluarkan pada tahun 2011. Kasus hukuman rajam tersebut merupakan serangkaian  peristiwa di wilayah pedesaan tersebut, dengan motif  ”melakukan pembunuhan demi kehormatan tradisi”.

Hukuman rajam di India adalah pelanggaran hukum, lantaran negara tersebut tidak menerapkan hukum semacam itu. Rajam di India digunakan bagi sekelompok adat konservatif yang melindungi kehormatan mereka dalam sistem kasta yang kaku.

Hukuman rajam sendiri sudah ada sejak zaman Yunani kuno, bahkan sudah tercantum di dalam mitologi. Saat ini negara-negara yang menerapkan hukuman semacam itu di antaranya Brunei Darussalam, Iran, Arab Saudi, Sudah, Pakistan, dan beberapa negara di Nigeria.

Di Indonesia, hukuman rajam meskipun tidak dicantumkan di hukum negara, namun sudah ada sejak pemerintahan Raja Iskandar Muda di Aceh. Meskipun demikian, lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) internasional sangat mengecam hukuman tersebut, lantaran dinilai tidak manusiawi.

Bagikan:
#berita hari ini#Hukuman Rajam#India#Kasta#pernikahan

Berita Terkait

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah

    Djawanews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, proyek tersebut ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

    MS Hadi 17 Jun 2025 13:09
  • Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
    Berita Hari Ini

    Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

    MS Hadi 17 Jun 2025 11:36
  • Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia

    Djawanews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengatakan sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) mengalami cedera dalam kecelakaan balon udara wisata di Provinsi Aksaray, Turki tengah, pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

    MS Hadi 17 Jun 2025 08:32
  • Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul
    Berita Hari Ini

    Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul

    Saiful Ardianto 17 Jun 2025 08:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

4

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up