Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Cara dan Syarat  Pembuatan SKCK secara Offline dan Online

Cara dan Syarat Pembuatan SKCK secara Offline dan Online

Usman Mahendra
Usman Mahendra 22 Agustus 2019 at 09:34am

Saat ini pengurusan SKCK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor setempat dan memuat catan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Hingga saat ini, masih banyak yang mengalami kebingungan dalam kepengurusan SKCK di Kepolisian sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Adapun beberapa kebingungan yang kerap dirasakan oleh masyarakat yang hendak mengurus SKCK seperti pembuatan SKCK hari sabtu apakah bisa? Atau hari apa saja pembuatan SKCK, pembuatan skck apa bisa di polsek dan berbagai kebingungan-kebingungan lainnya.

Lantas, apa saja sayarat pembuatan SKCK?

Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengurusan SKCK baru antara lain:

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Fotocopi rumus sidik jari (jika belum punya, dapat mengurus di Polres setempat)
  5. Menyertakan pass Foto 4×6 sebanyak 4 lembar dengan background bewarna merah.
  6. Membayar biaya administrasi PNB pada saat pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000,-

Sementara itu, biaya pembuatan SKCK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 soal Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mengubah biaya yang dimasukkan ke dalam kas Negara termasuk pembaiayaan pembuatan SKCK.

Lebih lanjut lagi, Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang awalnya Rp 10.000 sejak 6 januari 2017 berubah menjadi Rp 30.000. adapun pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) dikenakan tarif sebesar Rp 60.000

kemudian, apakah pembuatan SkCK dapat dilakukan di Polsek? jawabannya, tentu saja! perlu diketahui, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek (tingkat kecamatan) atau Polres (tingkat kota).

Namun ada beberapa poin yang harus diperhatikan terkait pembuatan SKCK. Pengurusan SKCK di polsek hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan baik swasta maupun pegawai negeri. Adapun soal kepengurusan Visa harus pengurusannya harus dilakukan di tingkat Polres.

Selain itu, terkait jam  pelayanan pembuatan SKCK hanya dilayani pada jam operasional pelayanan antara lain:

  1. hari Senin sampai Jum’at pukul 0.8.00 hingga 15.00.
  2. hari Sabtu tetap dapat dilayani namun dengan waktu yang lebih singkat yakni pukul 0.8.00 sampai pukul 11.00

Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui dalam pembuatan SKCK. Saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tidak hanya offline. Untuk pengurusan SKCK offline harus dilakukan di polsek setempat alias sesuai dengan domisili. Sedangkan pengurusan SKCK secara online dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Cara membuat SKCK secara online

Form pendaftaran SKCK online. (Screenshot laman skck.polri.go.id)

Pada umumnya, tidak ada perbedaan dalam pengurusan SKCK secara online maupun offline. Hanya saja, syarat-syarat pengurusan SKCK scara online harus dirubah dalam bentuk file digital dengan melakukan scan pada sejumlah dokumen persyaratan SKCK offline.

Kendati demikian, persyaratan dalam bentuk hardcopy tetap diperlukan guna verifikasi pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.

Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan SKCK online adalah:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk Asli atau tanda pengenal lainnya.
  2. Scan kartu keluarga asli
  3. Scan akta kelahiran asli
  4. Scan pass foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  5. Scan paspor (bagi WNI yang akan keluar negeri)

Ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam pengurusan SKCK online, yakni bagi yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08.00 WIB waktu setempat, maka pengambilan SKCK dapat dilakukan sebelum pukul 14.00 WIB.

Pengambilan SKCK online harus menyertakan ID/Kode registrasi serta sejumlah dokumen yang telah disyaratkan. Adapun pihak polri memberi batasan dalam pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari. Jika lebih, polri akan menghapus data SKCK yang telah dibuat oleh pemohon.

Untuk pembuatan SKCK ini, anda tidak dapat mewakilkannya melaui jasa pembuatan SKCK. Pasalnya polri perlu memverifikasi data secara mendetil mengena diri anda. Selain itu, proses pembuatan SKCK juga tidak memerlukan waktu lama asalkan semua persyaratan pembuatan SKCK sudah lengkap.

Bagikan:
#berita hari ini#BIAYA PEMBUATAN SKCK#CARA PEMBUATAN SKCK#PEMBUATAN SKCK#PENGURUSAN SKCK#SKCK#SYARAT PEMBUATAN SKCK

Berita Terkait

    Kemensos Gelar Retret Kepala Sekolah, Samakan Persepsi soal Sekolah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Kemensos Gelar Retret Kepala Sekolah, Samakan Persepsi soal Sekolah Rakyat

    Djawanews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggelar retret tahap pertama bagi 53 kepala sekolah yang telah lulus seleksi formasi Kepala Sekolah Rakyat. Pembekalan ini dilaksanakan di Pusdiklatbangprof Kemensos, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah

    MS Hadi 17 Jun 2025 15:02
  • Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

    MS Hadi 17 Jun 2025 13:09
  • Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
    Berita Hari Ini

    Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

    Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan penentuan batas wilayah, termasuk sengketa empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), tidak hanya didasarkan pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia

    MS Hadi 17 Jun 2025 10:14
  • Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

    MS Hadi 17 Jun 2025 08:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

1

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

16.382 Siswa Palestina Tewas sejak Agresi Militer Israel 2023
Berita Hari Ini

2

16.382 Siswa Palestina Tewas sejak Agresi Militer Israel 2023

Presiden Prabowo Resmi Buka Indo Defence dan Forum 2025 di JIexpo Kemayoran
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Resmi Buka Indo Defence dan Forum 2025 di JIexpo Kemayoran

Tiba di Paris, Greta Thunberg: Kami Diculik di Perairan Internasional dan Dibawa ke Israel
Berita Hari Ini

4

Tiba di Paris, Greta Thunberg: Kami Diculik di Perairan Internasional dan Dibawa ke Israel

Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar Akhir Juni di IPDN Jatinangor
Berita Hari Ini

5

Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar Akhir Juni di IPDN Jatinangor

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up