Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Caleg yang Janjikan Umroh di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kudus dalam kasus pidana pemilu (ANTARA)

Caleg yang Janjikan Umroh di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara

MS Hadi
MS Hadi 08 April 2024 at 09:06am

Djawanews.com – Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor jika menang Pemilu 2024 akhirnya divonis hukuman 3 bulan penjara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran sehingga tidak terulang pada pemilu mendatang.

"Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga nantinya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain," ujarnya dikutip ANTARA.

Ia mengungkapkan kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.

Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Senin (1/4) sore, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Muallim dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu akhirnya divonis 3 bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga:
  • Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Jika Tidak Terancam Tak Dilantik
  • KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
  • 6 Caleg Terpilih dari PDIP di Jateng Mengundurkan Diri, KPU Akan Proses dan Klarifikasi

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan penjara.

Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Sebelum kasus tersebut diproses, Bawaslu Kudus sudah berupaya meminta yang bersangkutan melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan, namun belum juga dipenuhi. Akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan hingga tahap klarifikasi.

Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut, yang bersangkutan terkait dengan upaya menggaet dukungan dengan memberikan kupon umroh, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.

Bahkan, yang bersangkutan juga mempromosikannya melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#jawa tengah#Kudus#POLITIK#PEMILU 2024#Caleg#BAWASLU

Berita Terkait

    Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih
    Berita Hari Ini

    Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih

    Djawanews.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) mikrohidro di Lebakbarang, Pekalongan, menjadi terobosan penting dalam upaya memanfaatkan potensi alam untuk kebutuhan energi terbarukan. Dengan memanfaatkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?

    Saiful Ardianto 23 Jan 2026 10:58
  • Kebijakan Sektor Energi di 2026: Menyongsong Kemandirian Energi Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Kebijakan Sektor Energi di 2026: Menyongsong Kemandirian Energi Indonesia?

    Saiful Ardianto 23 Jan 2026 06:31
  • PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!
    Berita Hari Ini

    PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!

    Djawanews.com - Di tengah upaya memperkuat ketahanan energi nasional, PLTA Demolo Kebumen menjadi sorotan sebagai salah satu pembangkit listrik tenaga air yang berperan dalam penyediaan listrik ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?
    Berita Hari Ini

    MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?

    Saiful Ardianto 21 Jan 2026 16:41
  • PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah

    Saiful Ardianto 21 Jan 2026 11:37

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN
Berita Hari Ini

1

Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN

Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional
Berita Hari Ini

2

Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional

MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?
Berita Hari Ini

3

MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?

PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah
Berita Hari Ini

4

PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah

PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!
Berita Hari Ini

5

PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up