Djawanews.com – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah tudingan bahwa dirinya menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online (judol) oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mantan Menkominfo ini menyebut tuduhan tersebut sebagai "narası jahat" yang merusak reputasinya.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Senin, 19 Mei.
Budi Arie menegaskan bahwa klaim pembagian komisi 50 persen untuk dirinya hanyalah kesepakatan antar-terdakwa.
"Jadi itu omon-omon mereka saja Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" ujar Budi Arie.
Ia menambahkan, justru selama menjabat sebagai Menkominfo, dirinya aktif memberantas situs judi online.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," kata Budi.
Ia pun siap membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Menurut Budi Arie, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judol seperti narasi yang beredar.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjut dia.
Kedua, Budi Arie mengaku tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," kata dia.
Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.
Budi Arie sebelumnya sudah pernah membantah keterlibatannya dalam perlindungan situs judol. Ia menegaskan tidak terlibat dalam praktik perlindungan judi online dan siap jika harus diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana Merdeka, Jakarta, 6 November 2024.
Budi Arie juga mempersilakan polisi untuk mendalami informasi terkait kasus ini.
"Tunggu saja, dalami saja, kita siap. Kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri," ucapnya.