Djawanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan telah menindak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sebagian besar produk tersebut beredar tanpa izin edar resmi dan diklaim mampu meningkatkan stamina pria atau meredakan pegal linu.
“Produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu, dua kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Antara.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM sepanjang April 2025. Dari 226 sampel produk yang diuji, 15 di antaranya dinyatakan positif mengandung BKO.
Sebanyak 12 produk tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor registrasi palsu, sementara tiga lainnya sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Zat kimia berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk stamina, serta parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk pereda nyeri.
Taruna menjelaskan bahwa konsumsi zat-zat tersebut tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping serius, mulai dari kehilangan penglihatan, gangguan jantung, gagal ginjal, kerusakan hati, hingga kematian.
Langkah Penindakan
BPOM menindaklanjuti temuan ini dengan penertiban fasilitas produksi, distribusi, dan ritel. Produk-produk bermasalah ditarik dari pasaran, diamankan, dan dimusnahkan. Pelaku usaha dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin edar.
Selain itu, BPOM juga memperluas pengawasan ke platform digital seperti media sosial, situs e-commerce, dan aplikasi lokapasar, guna mencegah peredaran produk ilegal secara daring.
“Kami menelusuri dan memblokir produk yang tidak terdaftar atau mengandung BKO agar tidak beredar luas di masyarakat,” tegas Taruna.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi nomor izin edar melalui situs resmi BPOM sebelum membeli atau mengonsumsi produk OBA dan suplemen kesehatan.
BPOM juga menerima laporan dari Singapura dan Thailand terkait dua produk asing yang mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar di Indonesia, yaitu Setia Herba dan Poke.
Daftar Produk Bermasalah:
- Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli
- Godong Kates
- Godong Sirsak
- Tong Mai Dan
- Bintang Dua Mustika Dewa
- Ricalinu
- Pinang Muda
- Kopi Badak
- BMSW Strong Coffee
- Kopi Goee
- Kopi Joss Super Jantan
- Chang San
- Bio Shafa
- Pastop
- Vitgo Max