Djawanews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan terobosan digitalisasi layanan dengan meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) sejak Maret 2025. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan kepolisian di sektor administrasi kendaraan bermotor.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan kebijakan ini baru berlaku terbatas khusus untuk mobil baru, belum berlaku untuk kendaraan lama dan sepeda motor.
"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji kepada wartawan.
Untuk kendaraan lama masih menggunakan BPKB fisik atau konvensional. Penerapan e-BPKB untuk sepeda motor atau kendaraan selain roda empat menunggu perubahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara mengenai biaya penerbitan BPKB elektronik masih sama seperti pengajuan BPKB sebelumnya, yaitu sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
"(Untuk biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya BNPB-nya masih menggunakan BNPB lama, belum ada perubahan," imbuhnya.
Pada biaya penerbitan BPKB kendaraan baru atau ganti kepemilikan untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda tiga dikenakan Rp225 ribu. Sementara biaya kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.
Sumardji mengatakan Korlantas menerapkan e-BPKB untuk mengikuti perkembangan teknologi.
"Kalau BPKB elektronik ini bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki. Nggak perlu datang ke Samsat, cukup di play store BPKB elektronik nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya," ucapnya.
BPKB elektronik ini disebut Korlantas Polri memiliki sejumlah kelebihan, yakni dilengkapi Chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan ranmor secara dinamis.
Lalu untuk menjamin keabsahan legalitas kepemilikan ranmor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi dan mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.
Bagi pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data BPKB melalui aplikasi e-BKPB di Play Store dan App Store dengan syarat memiliki fitur NFC.