Djawanews.com - Ketuk palu hakim Pengadilan Distrik Fukuoka membuat seorang bos Yakuza marah besar. Dia langsung melempar ancaman kepada hakim-hakim yang memvonis hukuman mati.
Satoru Nomura (74), bos kelompok Yakuza Kudo-kai dijatuhi hukuman dalam kasus pembunuhan dan serangan terhadap warga. Nomura saat ini memiliki sekitar 220 anggota aktif.
"Saya meminta keputusan yang adil. Anda akan menyesali ini seumur hidup Anda," ucap Nomura kepada hakim setelah vonis dibacakan, seperti mengutip Sky News dari Nishinippon Shimbun, Kamis 26 Agustus.
"Tindakan pidana (dari Nomura) sangat kejam, dan keputusan hukuman mati tidak dapat dihindari," tegas Hakim Ketua Ben Adachi dalam putusannya.
Kudo-kai adalah mafia Yakuza terbesar di daerah Kitakyushu dan terkenal dengan pendekatan gaya militernya, menggunakan senjata mesin dan granat tangan dalam aktivitasnya.
Yakuza atau lazim dengan istilah gangster, telah lama ditoleransi di Jepang sebagai kejahatan yang diperlukan, untuk memastikan ketertiban di jalan-jalan. Tetapi, tindakan keras terhadap geng, bersama dengan memudarnya toleransi sosial dan ekonomi yang lemah telah mengakibatkan penurunan jumlah Yakuza.
Nomura dinyatakan bersalah karena memerintahkan penembakan fatal terhadap mantan bos sebuah koperasi perikanan. Nomura juga dianggap sebagai dalang serangan tahun 2014 terhadap kerabat korban pembunuhan, serta serangan pisau tahun 2013 terhadap seorang perawat di sebuah klinik tempat dia dirawat.
Bos Yakuza itu juga dituduh berada di balik penembakan tahun 2012 terhadap seorang mantan pejabat polisi yang menyelidiki Kudo-kai. Korban selamat, namun dengan luka serius di pinggang dan kaki.
Sementara Fumio Tanoue, orang nomor dua Nomura di Kudo-kai, dipenjara seumur hidup pada Hari Selasa.