Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Kriminal: Anak Anggota DPRD Perkosa Pelajar SMP, Kasus Berakhir Damai karena Uang Rp80 Juta
Seorang anak anggota DPRD Pekanbaru perkosa siswi SMP. (suara.com)

Berita Kriminal: Anak Anggota DPRD Perkosa Pelajar SMP, Kasus Berakhir Damai karena Uang Rp80 Juta

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 09 Januari 2022 at 02:24pm

Djawanews.com – Seorang anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (20) memperkosa siswi SMP di bawah umur, A (15) berakhir damai menjadi sorotan dan pertanyaan besar bagi publik. Sebelumnya, dikabarkan kedua belah pihak dan kepolisian menggelar secara khusus konferensi pers, Sabtu (8/1), di Mapolresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan kasus tindak pidana anak anggota DPRD sedang berproses dan sudah tahap 1. Penyidik telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti kembali.

“Kami sampaikan kasus pencabulan dan persetebuhan ini (bukan pemerkosaan) sudah tahap 1. Artinya berkas sudah di kejaksaan. Apabila sudah lengkap berkasnya atau P21 akan kami kirimkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kombes Pol Pria Budi.

Proses pidana ini, tidak akan gugur atau hilang walau kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai.

Baca Juga:
  • Terungkap di Persidangan, Oknum TNI AL Berhubungan Badan sebelum Bunuh Jurnalis Juwita
  • 8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Dinding Rutan, 3 Berhasil Ditangkap
  • Komplotan Perampok Taksi Online Dibekuk Polrestabes Surabaya

Anak Anggota DPRD Berdamai dengan Korban Lewat Uang Senilai Rp80 Juta

Selain berdamai, pihak keluarga pelaku pemerkosaan juga sudah menyerahkan uang Rp80 juta diterima langsung orang tua korban, Anis. Alumni Akpol 1998 ini menegaskan, kasus melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru tersebut masuk dalam tindak pidana pencabulan, bukan pemerkosaan.

“Benar (berdamai). Namun, penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Pria Budi.

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak serta diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Pasal kita terapkan dalam perkara jni adalah pencabulan dan persetubuhan anak Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya mengenai kasus anak anggota DPRD Pekanbaru itu.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Anak Anggota DPRD#DPRD#pemerkosaan#pekanbaru#Kejaksaan#SMP#Perlindungan Perempuan

Berita Terkait

    Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya
    Berita Hari Ini

    Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya

    Djawanews.com – Pemerintah Arab Saudi meningkatkan pengawasan terhadap jamaah haji yang memasuki Makkah. Salah satunya yakni pemeriksaan dokumen resmi, termasuk visa haji yang tidak dapat digantikan dengan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump
    Berita Hari Ini

    Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump

    MS Hadi 30 May 2025 07:22
  • Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar

    MS Hadi 29 May 2025 16:03
  • Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran
    Berita Hari Ini

    Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan ada penggusuran warga terkait proyek pengerukan lumpur pada aliran Kali Ciliwung di Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam
    Berita Hari Ini

    Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam

    MS Hadi 28 May 2025 15:02
  • Davina Karamoy Ungkap Tantangan Jadi CEO di Series Main Hati
    Berita Hari Ini

    Davina Karamoy Ungkap Tantangan Jadi CEO di Series Main Hati

    MS Hadi 28 May 2025 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan
Berita Hari Ini

1

Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan

KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan
Berita Hari Ini

2

KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan

Bareskrim Nyataka Ijazah Jokowi Asli, Ini Kata Roy Suryo
Berita Hari Ini

3

Bareskrim Nyataka Ijazah Jokowi Asli, Ini Kata Roy Suryo

Peresmian Kantor MWC NU Pleret, Bantul: Menguatkan Peran Nahdlatul Ulama di Masyarakat
Berita Hari Ini

4

Peresmian Kantor MWC NU Pleret, Bantul: Menguatkan Peran Nahdlatul Ulama di Masyarakat

Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan
Berita Hari Ini

5

Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up