Djawanews.com – Kabupaten Tegal saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digunakan sebagai sebagai payung hukum penanggulangan HIV/AIDS. Hal itu dilakukan lantaran jumlah penderita HIV/AIDS di Tegal cukup tinggi.
Dari data yang diperoleh Dinkes Tegal, sejak 2008 hingga Juni 2020, warga Tegal yang menderita penyakit tersebut sebanyak 343 orang. Pengidap memiliki berbagai latar belakang, mulai dari PSK hingga pasangan laki suka laki.
Sepanjang pandemi, Tegal juga mencatat sedikitnya ada 6 orang pengidap HIV/AIDS (ODHA) dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia. Jumlah itu tercatat sejak Covid-19 masuk ke Kabupaten Tegal.
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tegal, Muhtadi, mengatakan bahwa keenam orang ODHA ditetapkan sebagai PDP karena punya gejala yang mengarah pada Covid-19, Kamis (6/8). Sayangnya mereka meninggal saat sedang dirawat.
“Enam kasus ini bukan dari binaan kami. Tapi semua adalah perantau yang pulang ke Tegal. Ada yang bekerja di Bali, Jakarta dan kota lain. Mereka pulang sudah dalam kondisi sakit. Dan ketika menjalani perawatan mereka meninggal,” jelasnya.
ODHA ini, dijelaskan Muhtadi, adalah kelompok yang rentan terhadap penularan HIV/Aids. Saat terjadi kontak fisik dengan penderita Covid-19, mereka akan sangat mudah tertular karena tak lagi memiliki kekebalan tubuh.
“Terkait dengan rentannya penularan Covid-19 terhadap orang yang terkena HIV/AIDS, pihaknya telah meminta kepada pemerintah setempat agar orang yang tertular HIV/AIDS mendapatkan perlindungan,” kata Muhtadi.
KPA Tegal saat ini menggandeng LSM dan petugas di lapangan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya Covid-19. Pihaknya sejak bulan April juga sudah mengimbau kepada pendamping ODHA agar mengurangi kegiatan dan menerapkan protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan agar para penderita HIV/AIDS di Tegal tetap terjaga imunitasnya.