Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Jateng: Rugikan Negara Rp41 Miliar, Rusmandi Chandra Diringkus di Angkringan Kota Magelang
Rusmandi Chandra (img.inews.co.id)

Berita Jateng: Rugikan Negara Rp41 Miliar, Rusmandi Chandra Diringkus di Angkringan Kota Magelang

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 10 September 2020 at 10:15am

Djawanews.com – Setelah jadi buron selama kurang lebih 10 tahun, Rusmandi Chandra, mantan Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupatan Mamuju, diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (09/09/2020).

Sebelum melarikan diri, Rusmandi telah divonis hukuman 10 tahun penjara. Ia adalah terpidana korupsi kasus pembuatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif ke BPD Sulselbar untuk mengajukan kredit modal konstruksi. Hal tersebut telah merugikan negara hingga Rp41 miliar.

"Bahwa terpidana Ir. Rusmandi Chandra selaku Kasubbag TU Dinas PU dan perhubungan Kab. Mamuju merugikan negara sebesar 41 miliar rupiah dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar," terang Sunarta, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Kamis (10/09/2020).

Baca Juga:
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

Sunarta menjelaskan bahwa Rusmandi diringkus di angkringan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Magelang, Jawa Tengah pada pukul 23.10 WIB, Rabu kemarin.

"Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan Terpidana yang merupakan DPO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat," jelasnya.

Ia juga mengatakan, penangkapan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 173 K/Pid.sus/2009 tertanggal 10 Juni 2010. Berikuit adalah keputusan terkait vonis Rusmandi.

  1. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan;
  2. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan,

Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jateng, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.

Bagikan:
#berita hari ini#Rusmandi Chandra#KEJAGUNG#Kota Magelang#BERITA JATENG

Berita Terkait

    Proyek PSEL di Bogor Masuki Tahap Lelang, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
    Berita Hari Ini

    Proyek PSEL di Bogor Masuki Tahap Lelang, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis

    Djawanews.com - Pemerintah terus mempercepat Proyek PSEL di Bogor atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik yang kini telah memasuki tahap lelang melalui sistem pengadaan Danantara. Proyek ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • ESDM Kaltara Targetkan PLTA Kayan Mentarang Optimal 2030, Ini Alasannya!
    Berita Hari Ini

    ESDM Kaltara Targetkan PLTA Kayan Mentarang Optimal 2030, Ini Alasannya!

    Saiful Ardianto 22 Dec 2025 11:29
  • Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya
    Berita Hari Ini

    Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya

    Saiful Ardianto 21 Dec 2025 20:25
  • PLTS Terapung Cirata: Pionir Transisi Energi Hijau di Indonesia dan ASEAN
    Berita Hari Ini

    PLTS Terapung Cirata: Pionir Transisi Energi Hijau di Indonesia dan ASEAN

    Djawanews.com - PLTS Terapung Cirata menjadi tonggak utama dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia dan Asia Tenggara. Proyek ini menunjukkan komitmen PT PLN Nusantara ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 19 Dec 2025 11:13
  • PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 18 Dec 2025 11:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun
Berita Hari Ini

1

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun

Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi
Berita Hari Ini

2

Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi

PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

3

PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?

ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?
Berita Hari Ini

4

ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?

Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya
Berita Hari Ini

5

Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up