Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Hari Ini: MUI Haramkan Pengidap Corona Tularkan Inveksinya

Berita Hari Ini: MUI Haramkan Pengidap Corona Tularkan Inveksinya

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 17 Maret 2020 at 10:09am

Djawanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berpartisipasi melakukan langkah pencegahan penularan virus corona, salah satunya adalah dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa tersebut berbicara tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, terutama bagi pengidap corona.

Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatanya. Selain itu, pengidap corona diwajibkan melakukan isolasi diri. Penderita juga diharamkan melakukan hal-hal yang berpeluang menularkan virus kepada orang lain.

Fatwa Lengkap MUI tentang Pengidap Corona dan Wabah COVID-19

A. Ketentuan Hukum

  1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
  1. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
  • Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  1. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
  1. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
  2. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
  3. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
  4. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
  5. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Pengidap Corona

Penyemprotan masjid Istiqlal (flobamora-news)

B. Rekomendasi

  1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
  2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
  3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Baca Juga:
  • Meski Laris, Kedai Kopi Ampirono Kulonprogo jadi “Kawasan Tidak Patuh Protokol Kesehatan”
  • Satpol PP Tegur Keras dan Pasang Banner di Kedai Kopi Ampirono Kulonprogo
  • Video Gadis Kecil Bermain Violin Menggendong Balita Viral, Addie MS Merespons

C. Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Virus corona memang berpengaruh pada kegiatan keagamaan di Indonesia, khususnya untuk umat muslim. Dengan adanya fatwa MUI ini, masyakarat berharap agar umat islam berhati-hati dalam melakukan kegiatan keagamannya, termasuk umat beragama lain yang ada di Indonesia.

Bagikan:
#AKTIVITAS IBADAH#berita hari ini#FATWA MUI#Majelis Ulama Indonesia#MUI#PENGIDAP CORONA#Shalat Jumat#WABAH COVID-19

Berita Terkait

    Kemensos Gelar Retret Kepala Sekolah, Samakan Persepsi soal Sekolah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Kemensos Gelar Retret Kepala Sekolah, Samakan Persepsi soal Sekolah Rakyat

    Djawanews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggelar retret tahap pertama bagi 53 kepala sekolah yang telah lulus seleksi formasi Kepala Sekolah Rakyat. Pembekalan ini dilaksanakan di Pusdiklatbangprof Kemensos, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah

    MS Hadi 17 Jun 2025 15:02
  • Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

    MS Hadi 17 Jun 2025 13:09
  • Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
    Berita Hari Ini

    Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

    Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan penentuan batas wilayah, termasuk sengketa empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), tidak hanya didasarkan pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia

    MS Hadi 17 Jun 2025 10:14
  • Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

    MS Hadi 17 Jun 2025 08:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

4

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up