Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan dirinya akan turut menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai kebijakan yang ia terapkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.
Pramono menyadari, upaya untuk menyadarkan anak buahnya dalam mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum perlu dicontohkan darinya sebagai pemimpin daerah.
"Apapun kebijakan dibuat, kalau tidak dijalankan percuma dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma. Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing," tutur Pramono.
Di satu sisi, Pramono mengaku kesulitan mencari akses transportasi umum dari rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Selatan menuju Balai Kota DKI Jakarta. Namun, hal tersebut akan tetap ia coba.
"Ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum. Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7, kalau mau ke Balai Kota naik transportasi umumnya kan enggak ada," jelasnya.
Diketahui, dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025, Pramono menginstruksikan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat dan pulanh kerja, serta bermobilitas untuk pelaksanaan tugas setiap Rabu.
Angkutan umum tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Instruksi ini dikecualikan untuk pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Dalam pelaksanaannya, semua pegawai Pemprov DKI wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum dengan cara swafoto atau selfie. Foto tersebut dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing.