Djawanews - Polisi memastikan informasi di media sosial yang menyebut syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021 adalah bukti surat keterangan vaksinasi Covid-19 adalah hoaks.
Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi masyarakat harus memiliki surat keterangan sudah mendapat vaksin Covid-19 kalau mau SIM dan SKCK.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.
“Hoaks, jangan percaya,” ujar Kombes Djati dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (21/6/2021).
Kombes Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.