Djawanews - Polisi tanpa ragu meringkus dan menjadikan tersangka seorang kakek berinisial SBU (61). Kakek ini begitu tega memerkosa cucu tirinya hingga 5 kali.
Sang korban mengaku tidak bisa apa-apa. Dia mengaku sering diancam akan dibunuh kalau sampai memberi tahu perlakuan kakeknya ini. Bahkan ibu korban juga diancam akan dihabisi juga kalau aksi bejatnya ini ketahuan.
"Tersangka membekap mulut kroban dan berkata akan membunuhnya dan ibu korban kalau melakukan hal tersebut (melapor)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin, 7 Juni seperti dilansir dari VOI.
Bau busuk tak bisa ditutupi lagi. Suatu waktu ibu korban merasa ada yang aneh karena anaknya semakin hari jadi pendiam. Ibu korban kemudian meminta korban bercerita. Dari sinilah semua perbuatan busuk si kakek terbongkar.
Ibu korban yang marah, langsung melaporkan kasus ini ke polisi pada 17 Mei. Setelah menerima laporan dan mendapatkan bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka di rumahnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui mengancam korbannya. Dalam kasus ini, kakek SBU dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.