Djawanews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo angkat bicara soal hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Roy mengatakan dirinya sudah memprediksi jika Bareskrim Polri akan menyatakan ijazah Jokowi asli.
Diketahui, Roy termasuk pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. "Ya, saya memang sudah memprediksikan hal kemarin," kata Roy, Jumat 23 Mei.
Roy menyebut hasil Puslabfor Polri belum final. Sebab, pengujian itu hanya merupakan satu di antara proses pembuktian ijazah Jokowi asli atau tidak.
"Hanya merupakan satu bagian proses pembuktian dan tidak merupakan hasil otentik, hanya identik di mana sampel identifikasinya juga tidak transparan," jelasnya.
Dia lalu berucap publik akan meragukan hasil labfor Polri terkait ijazah Jokowi ini. Hal ini juga dikarenakan Bareskrim Polri tidak menunjukkan ijazah Jokowi dan hanya menampilkannya pada slide ketika konferensi pers.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan ijazah Jokowi telah dilakukan uji labfor. Pengujian dengan dengan melakukan pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
Hasilnya, ijazah sarjana mantan Gubernur Jakarta dari UGM ini dinyatakan asli. "Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah (ijazah Jokowi) identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/5).
Penyidik juga turut mendalami skripsi Jokowi. Setelah dilakukan uji labfor, skripsi Jokowi dinyatakan asli. Pun dengan betul tidaknya dia menjalani pendidikan di SMAN 6 Surakarta, hasilnya Presiden ke-7 RI ini benar menjalani sekolah di sana.
Karena semuanya asli, Djuhandhani menyampaikan aduan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait ijazah Jokowi diduga palsu dihentikan penyelidikannya atau di-SP3.
"Selanjutnya bahwa terdapat hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," jelasnya.