Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Banyak Atribut Partai Buruh di Aksi May Day Kemarin, Bawaslu Seakan ‘Tutup Mata’
Partai Buruh (kompas)

Banyak Atribut Partai Buruh di Aksi May Day Kemarin, Bawaslu Seakan ‘Tutup Mata’

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 02 Mei 2023 at 04:20pm

Djawanews.com – Sejumlah aliansi buruh turun ke jalan untuk memperingati May Day. Lucunya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beserta rombongan kompak menggunakan atribut Partai Buruh, meski belum masuk masa kampanye.

bendera partai politik berwarna oranye dengan nomor 6 itu berkibar saat perayaan May Day. Bendera itu terlihat berada di mobil komando. Tak hanya itu, para buruh juga ikut mengibarkan bendera tersebut.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

Penjelasan lebih lanjutnya terdapat pada ayat 3 pasal 25, yang mengatur partai politik dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode:

  1. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
  2. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum
  3. Media social

Berkenaan alat peraga kampanye dijelaskan lebih detail dalam ayat 2 pasal 32, yang mana alat peraga meliputi, baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera dan kaus partai.

Ketika dikonfirmasi soal indikasi pelanggaran ini, ditanggapi Said Iqbal dengan sedikit emosi. Ia malah balik menantang Bawaslu, sebab Said merasa dirinya tak perlu meminta izin kepada pihak manapun untuk membawa atribut Partai Buruh dalam perayaan May Day.

“Enggak perlu izin Bawaslu, Rahmat Bagja catat! Bendera boleh berkibar di mana saja. Turunin tuh bendera partai lain kalau begitu (dilarang). Jangan nantang-nantang Partai Buruh, apalagi ada pesanan,” ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5)

Baca Juga:
  • Buntut PHK Massal Sritex, Buruh Bakal Gelar Aksi Besar 5 Maret di Jakarta
  • Partai Buruh Gelar Unjuk Rasa di Kedubes Malaysia Hari Ini, Tuntut Usut Tuntas Penembakan 5 WNI
  • Partai Buruh Tunda Aksi Lanjutan Tolak RUU Pilkada di Depan KPU dan DPR Hari Ini

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan jawaban yang tidak tegas. Di satu sisi ia membenarkan bahwa keberadaan atribut dan bendera Partai Buruh melanggar PKPU 33/2018.

Namun di sisi lain, Bagja mengaku pihaknya masih bisa memaklumi keberadaan atribut tersebut dalam perayaan May Day. Alasannya, dalam gelaran tersebut tidak terlontarkan kalimat ajakan secara lisan atau tulisan yang bersifat mengajak para peserta aksi untuk memilih Partai Buruh.

“Tapi saat ini kami dengan KPU telah bersepakat bahwa kalau bendera tidak kemudian masuk dalam pelanggaran administratif. Karena sekarang tahapan sosialisasi ya kemudian yang tidak boleh itu mengajak, kemudian menyampaikan visi misi itu tidak boleh,” katanya saat dihubungi, Senin (1/5).

Bila benar ada kesepakatan di antara KPU dan Bawaslu lantas mengapa tidak ada perubahan dalam PKPU 33/2018? Terkait itu, Komisioner KPU Idham Holik malah melempar tanggung jawab, dan meminta Inilah.com untuk menanyakan ke Bawaslu.

“Pertanyaan tersebut lebih tepat disampaikan kepada Bawaslu bukan kepada kami, karena yang diberikan kewenangan atributif adalah Bawaslu,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/5).

Namun ia membenarkan bahwa penggunaan atribut dan bendera partai politik di tempat umum, sebelum masa kampanye adalah pelanggaran terhadap PKPU 33/2018. Terkait masa kampanye, Idham menjelaskan baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Hanya saja, sambung dia, soal yang memutuskan ada atau tidaknya sebuah pelanggaran, disebutnya kewenangan penuh Bawaslu. “Undang-undang pemilu memberikan kewenangan atributif ke pengawasan terhadap Bawaslu. Jadi berkenaan dengan potensi dugaan pelanggaran dalam satu kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik yang berwenang melakukan penilaian terhadap hal tersebut tentunya adalah Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan,” pungkasnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#may day#Partai Buruh#BAWASLU#PILPRES 2024#berita hari ini

Berita Terkait

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah menjadi pilihan utama dalam upaya pemanfaatan energi terbarukan. Teknologi ini mengubah energi matahari menjadi listrik menggunakan panel surya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
    Berita Hari Ini

    Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

    Saiful Ardianto 31 Oct 2025 09:31
  • Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
    Berita Hari Ini

    Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

    Saiful Ardianto 30 Oct 2025 12:36
  • PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
    Berita Hari Ini

    PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

    Djawanews.com - PT Perta Arun Gas (PAG) memainkan peran strategis dalam sektor energi di Sumatera Utara, khususnya dalam menyediakan gas untuk berbagai industri dan kebutuhan kelistrikan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
    Berita Hari Ini

    Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 12:16
  • PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
    Berita Hari Ini

    PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 11:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!
Berita Hari Ini

2

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

3

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
Berita Hari Ini

4

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

5

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up