Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan peringatan keras terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan dana tersebut untuk judi online (judol). Hal ini disampaikan saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli.
Cak Imin menegaskan bahwa bansos merupakan dana negara yang harus digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin, bukan untuk aktivitas ilegal.
“Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi,” ujar Cak Imin dengan nada serius.
Cak Imin mengatakan pemerintah telah menyiapkan dua jenis sanksi administratif bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk bermain judol
Cak Imin menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dua jenis sanksi administratif bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk bermain judol, yakni:
- Pemotongan bantuan jika pelanggaran tergolong ringan atau baru pertama kali.
- Pencabutan total bantuan jika penerima telah berulang kali melakukan pelanggaran.
“Sanksi yang pertama bisa kita kurangi bantuannya, dan kedua bisa kita cabut, tidak dapat bantuannya,” ujarnya.
500.000 Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemerintah mengantongi temuan mengejutkan, yaitu sekitar 500.000 rekening penerima bansos diduga terlibat dalam transaksi judol. Temuan ini akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lebih lanjut antarinstansi.
“Karena itu saya peringatkan kepada semua penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500.000 orang itu,” tegas Cak Imin.
Terkait kemungkinan dijatuhkannya sanksi pidana terhadap para penerima bansos yang kedapatan berjudi online, Cak Imin menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan pengkajian.
“Ya kita lihat, tetapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat,” ujarnya.
Pemanggilan PPATK ini dimaksudkan untuk memperjelas data serta membuka peluang sanksi lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan proses hukum pidana bagi pelaku yang terbukti melanggar.