Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk sementara meniadakan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan selama libur dan cuti bersama Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas.
"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, dikutip dari Antara.
Peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan pada 8-15 April 2024. Informasi ini juga diunggah melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar Syafrin.
Meski begitu, Dishub DKI tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.