Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Alasan Dokte dan Nakes Tolak RUU Kesehatan: Tanpa Kepastian Hukum
demo RUU Kesehatan (cnn)

Alasan Dokte dan Nakes Tolak RUU Kesehatan: Tanpa Kepastian Hukum

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 05 Juni 2023 at 07:49pm

Djawanews - Organisasi profesi kesehatan mendesak DPR untuk segera menghentikan rencana pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR hari ini, Senin (5/6). 

"Di dalam pembahasan RUU (Kesehatan) masih banyak substansi yang tidak atau yang belum masuk," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi saat aksi.

1. Tanpa kepastian hukum organisasi profesi

RUU Kesehatan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan apoteker. Dalam RUU ini, 9 undang-undang yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan.

Adapun 9 RUU ini adalah UU No. 4/1984 tentang wabah kesehatan menular, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Adib menilai penghapusan undang-undang yang secara khusus atau lex specialis mengatur tentang keprofesian itu akan berdampak pada kepastian hukum profesi. Ia menganggap RUU itu belum bisa menjamin perlindungan dan kepastian hukum tenaga medis atau kesehatan.

"Pertama, berkaitan dengan profesi, ada pasal-pasal dalam RUU ini belum memenuhi unsur-unsur perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga medis/kesehatan," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi. Dia mengungkapkan muatan RUU itu tidak memberikan kepastian terkait kontrak kerja bagi tenaga medis dan kesehatan.

"Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan kesehatan dalam hal kontrak kerja, sebagaimana UU existing yang seharusnya cukup dibuat peraturan perundang-undangan pada tingkat di bawahnya yang lebih spesifik," ujarnya.

2. Hapus pembiayaan tenaga kesehatan

Adib menganggap RUU 'Sapu Jagat' itu telah menghapuskan anggaran pembiayaan nakes yang sebelumnya sebesar 10 persen tertuang dalam APBN dan APBD.

"Kemudian berkaitan dengan mandatory spending (pembiayaan oleh negara) anggaran yang sebelumnya ada di kesehatan, sudah diusulkan di RUU yang dibuat oleh badan legislatif, 10 persen untuk APBN dan APBD tapi kemudian dihilangkan oleh pemerintah," ujar Adib.

3. Penyusunan RUU tidak transparan

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut dalam proses penyusunan hingga pembahasan RUU Kesehatan, kelima organisasi profesi sebagai pemangku kepentingan (stakeholders) tidak dilibatkan. Bahkan menurutnya cenderung tak didengar.

"Seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak transparan," ujarnya.

4. Risiko impor nakes asing

Dalam Pasal 235 RUU Kesehatan disebut memperbolehkan dokter asing untuk berkarya di rumah sakit Indonesia.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri menilai 'impor' tenaga kesehatan asing dapat berisiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Ia pun mengatakan seharusnya pemerintah lebih mengutamakan tenaga kesehatan dalam negeri demi pemerataan pelayanan kesehatan.

"Pemerataan pelayanan kesehatan dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran dan kemampuan dari tenaga medis/tenaga kesehatan yang ada di Indonesia," ujarnya.

"Sehingga perlu dipertimbangan apakah pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri misalnya dalam kemudahan perizinan, kemudahan warga negara asing dalam mengikuti pendidikan spesialis di Indonesia tidak akan membawa dampak negatif," imbuhnya.

5. Aborsi diperbolehkan 14 minggu

Adib mengatakan pasal terkait aborsi dalam RUU Kesehatan dapat berpotensi meningkatkan angka kematian.

Sebelumnya, pasal aborsi mengatur maksimal 8 minggu. Akan tetapi, menurutnya, dalam RUU ini aborsi diperbolehkan hingga 14 minggu.

"Berkaitan dengan kepentingan rakyat. Beberapa hal yang belum jadi perhatian, aborsi yang 14 minggu, yang bukan tak mungkin akan meningkatkan angka kematian ibu," ujarnya.

6. Pembahasan RUU terkesan dikebut

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menilai pembahasan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru untuk disahkan.

"Draf itu kalau teman-teman ingat, baru dideklarasikan ini adalah inisiatif pemerintah di bulan Februari. Sekarang sudah di bulan Juni, kenapa ingin dipaksakan di bulan Juli," ujarnya.

Sebelumnya, DPR menetapkan RUU Kesehatan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) pada Februari 2023.

Kemudian, melalui surat No. B/3303/LG.01.01/3/2023 draf itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023. Jokowi menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut pada 9 Maret 2023.

Pada 5 April 2023 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada DPR untuk dibahas.

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria mengaku mendapatkan bocoran informasi terkait pengesahan RUU Kesehatan.

"Kita dengar akan disahkan di Juli,"ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan terhadap RUU itu. Ia juga mengklaim telah mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait materi usulan yang bakal dimasukkan ke RUU itu.

"Kami menyerap masukan dan aspirasi dari teman-teman khususnya tenaga kesehatan dan medis yang memang merasa terzalimi dari RUU ini,"

Namun, Aliyah tak menyebut secara pasti kapan RUU tersebut akan disahkan. Menurutnya, saat ini RUU itu tengah dibahas di Komisi IX. "Nanti kita lihat saja," pungkasnya.

Bagikan:
#RUU Kesehatan#OMNIBUS LAW#Demo#NAKES#kesehatan#berita hari ini#DPR RI

Berita Terkait

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Djawanews.com - PT Arkora Hydro Tbk. (ARKO) melalui anak usahanya, PT Nosu Hydro resmi menandatangani perjanjian jual-beli proyek PLTA dengan PT PLN (Persero). Kontrak tersebut mencakup ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 08:35
  • Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
    Berita Hari Ini

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 14:19
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Djawanews.com - Pemanfaatan energi terbarukan melalui Program Desa Energi Berdikari Pertamina membawa perubahan nyata bagi petani jamur merang di Karawang. Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23
  • Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
    Berita Hari Ini

    Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

    Saiful Ardianto 12 Sep 2025 14:58

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

Energi Terbarukan Berbasis Limbah Sawit, Muba dan Kadin Sumsel Ukir Sejarah Baru
Berita Hari Ini

2

Energi Terbarukan Berbasis Limbah Sawit, Muba dan Kadin Sumsel Ukir Sejarah Baru

Wow! Proyek Ulubelu Perkuat Posisi Lampung sebagai Pusat Energi Hijau
Berita Hari Ini

3

Wow! Proyek Ulubelu Perkuat Posisi Lampung sebagai Pusat Energi Hijau

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

4

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

5

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up