Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tipikor (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar

MS Hadi
MS Hadi 25 Mei 2023 at 04:33pm

Djawanews.com – Eks Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp57.126.300.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri yaitu untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Pada pertengahan 2016, tetangga Bambang yaitu Boy Prayana Sidhi menyampaikan temannya bernama Farhan punya kakak bernama Emylia Said dan Hermwansyah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewi Ariati dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan ingin berkonsultasi dengan Bambang di Jakarta, sehingga Bambang pun menyetujuinya.

Baca Juga:
  • Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo, Seluruh Pegawai Pemerintahan Dipastikan Selamat
  • KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe, Kemungkiman Langsung Dilelang karena Perawatannya Mahal
  • Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 700 meter

Selanjutnya Boy, Farhan, Bambang bertemu di Sunter, Jakarta Utara dan meminta Bambang membantu permasalahan itu karena Bambang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang lalu bertemu dengan Boy, Farhan, Herwansyah dan Emylia Said pada Juni 2016. Dalam pertemuan itu Bambang mengatakan dapat melobi penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut. Bambang lalu mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan surat itu akan dibuatkan oleh Bambang.

"Terdakwa juga meminta sejumlah uang yaitu Rp400 juta untuk pengurusan 2 surat," tambah jaksa.

Herwansyah lalu mengambil uang Rp400 juta dan diberikan ke Farhan kemudian diserahkan kepada Bambang di kantor Divisi Hukum Mabes Polri, dihitung dan disimpan di bawah meja kerjanya.

Beberapa hari kemudian Bambang memperlihatkan Surat Perlidnungan Hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah.

Emylia lalu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri tapi ia tidak bersedia dan meminta pemeriksaan di kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni. Atas permintaan itu, Bambang mengatakan akan membantu bila disiapkan uang Rp700 juta dan disetujui.

Farhan lalu menyerahkan uang Rp700 juta itu ke Bambang di ruang kerjanya. Bambang menyamapaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah kemudian Bambang memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik.

Penyidik Bareskrim Polri lalu melakukan pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah di kantor PT Aria Citra Mulia. Bambang meminta keduanya menyiapkan 4 kotak kue berisi uang masing-masing Rp40 juta sehingga totalnya Rp160 juta untuk diserahkan ke penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Namun penyidik dalam gelar perkara tetap menyimpulkan Emylia Said dan Herwansyah tetap menjadi tersangka sehingga Bambang menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah kepada atasan Bambang dengan menyatakan tindakan penyidik tidak profesional.

Pada November 2016, Emylia dan Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka namun Bambang kembali mengarahkan agar keduanya agar mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk pengurusan surat tersebut.

Herwansyah lalu menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Farhan lalu Farhan menyerahkannya kepada Bambang dan disimpan di bawah mejanya.

Bambang selanjutnya juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka. Bambang juga meminta Masnen Gustian untuk menjadi penasihat hukum Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 13 November 2016, Bambang mengarahkan Masnen untuk menyusun praperadilan lalu diperiksa Bambang. Setelah dilakukan persidangan praperadilan maka diputuskan untuk mengabulkan permohonan Emylia Said dan Herwansyah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

Mendapat putusan praperadilan tersebut, lalu Bambang meminta kepada Emylia Said dan Herwansyah untuk dibelikan mobil Toyota Fortuner dan Herwansyah pun memesan mobil tersebut seharga Rp476,3 juta dari Cunter Sales Auto2000 Juanda. Mobil diserahkan kepada Bambang di parkiran Sunter Jakarta Utara.

Namun pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya lalu minta bantuan Bambang, Bambang lalu mengarahkan untuk melakukan strategi yang sebelumnya yaitu praperadilan kembali dan Bambang merekomendasikan Neshawaty Arsjad sebagai penasihat hukum.

Setelah dilakukan persidangan prapreadilan maka pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat formil sehingga Emylia dan Herwansyah tetap sebagai tersangka.

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti yang merupakan teman dekat Bambang sebanyak 28 kali transaksi dalam periode 2016-2021 senilai total Rp55,15 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bambang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bagikan:
#KRIMINAL#djawanews#Suap#kpk#Pengadilan Tipikor#Mabes Polri#AKBP Bambang Kayun

Berita Terkait

    Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo, Seluruh Pegawai Pemerintahan Dipastikan Selamat
    Berita Hari Ini

    Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo, Seluruh Pegawai Pemerintahan Dipastikan Selamat

    Djawanews.com – Massa aksi membakar kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis, 21 September. Tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut, seluruh pegawai yang bekerja saat kejadian dinyatakan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe, Kemungkiman Langsung Dilelang karena Perawatannya Mahal
    Berita Hari Ini

    KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe, Kemungkiman Langsung Dilelang karena Perawatannya Mahal

    MS Hadi 22 Sep 2023 12:36
  • Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 700 meter
    Berita Hari Ini

    Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 700 meter

    MS Hadi 22 Sep 2023 11:52
  • Demokrat Resmi Dukung Prabowo, AHY: Butuh Pemimpin yang Menjaga Satunya Kata dengan Perbuatan
    Berita Hari Ini

    Demokrat Resmi Dukung Prabowo, AHY: Butuh Pemimpin yang Menjaga Satunya Kata dengan Perbuatan

    Djawanews.com – Partai Demokrat akhirnya resmi menyatakan dukungan ke Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. Dukungan ini dikukuhkan dalam Rapimnas Partai Demokrat di Jakarta Convention ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Presiden Abbas Tegaskan Perdamaian Timur Tengah Hanya Akan Tercapai Jika Hak Rakyat Palestina Terpenuhi
    Berita Hari Ini

    Presiden Abbas Tegaskan Perdamaian Timur Tengah Hanya Akan Tercapai Jika Hak Rakyat Palestina Terpenuhi

    MS Hadi 22 Sep 2023 11:03
  • Pagi Cerah di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Menikmati Pemandangan dan Progres Pembangunan
    Berita Hari Ini

    Pagi Cerah di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Menikmati Pemandangan dan Progres Pembangunan

    MS Hadi 22 Sep 2023 09:36

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

3.394 Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Diterjunkan Amankan MotoGP di Sirkuit Mandalika NTB
Berita Hari Ini

1

3.394 Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Diterjunkan Amankan MotoGP di Sirkuit Mandalika NTB

PAN Beri Sinyal Satu Parpol yang Bakal Gabung ke KIM Itu Demokrat
Berita Hari Ini

2

PAN Beri Sinyal Satu Parpol yang Bakal Gabung ke KIM Itu Demokrat

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya
Berita Hari Ini

3

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya

Jokowi: Teknologi Tak Akan Bisa Mengalahkan Manusia karena Mesin Itu Hanya Punya Chip
Berita Hari Ini

4

Jokowi: Teknologi Tak Akan Bisa Mengalahkan Manusia karena Mesin Itu Hanya Punya Chip

Pasangan AMIN di Posisi Terendah Survei Elektabilitas SMRC, Cak Imin: Jadikan sebagai Motivasi
Berita Hari Ini

5

Pasangan AMIN di Posisi Terendah Survei Elektabilitas SMRC, Cak Imin: Jadikan sebagai Motivasi

Pilihan Editor

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek
Travel

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu
Berita Hari Ini

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?
Berita Hari Ini

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?

Pengamat Ini Sebut Mahfud Punya Peluang Lebih Besar Dampingi Ganjar Dibandingkan RK
Berita Hari Ini

Pengamat Ini Sebut Mahfud Punya Peluang Lebih Besar Dampingi Ganjar Dibandingkan RK

Mengenal Kakeibo: Seni Menabung Uang ala Orang Jepang
Bisnis

Mengenal Kakeibo: Seni Menabung Uang ala Orang Jepang

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya
Berita Hari Ini

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up