Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tipikor (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar

MS Hadi
MS Hadi 25 Mei 2023 at 04:33pm

Djawanews.com – Eks Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp57.126.300.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri yaitu untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Pada pertengahan 2016, tetangga Bambang yaitu Boy Prayana Sidhi menyampaikan temannya bernama Farhan punya kakak bernama Emylia Said dan Hermwansyah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewi Ariati dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan ingin berkonsultasi dengan Bambang di Jakarta, sehingga Bambang pun menyetujuinya.

Baca Juga:
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

Selanjutnya Boy, Farhan, Bambang bertemu di Sunter, Jakarta Utara dan meminta Bambang membantu permasalahan itu karena Bambang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang lalu bertemu dengan Boy, Farhan, Herwansyah dan Emylia Said pada Juni 2016. Dalam pertemuan itu Bambang mengatakan dapat melobi penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut. Bambang lalu mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan surat itu akan dibuatkan oleh Bambang.

"Terdakwa juga meminta sejumlah uang yaitu Rp400 juta untuk pengurusan 2 surat," tambah jaksa.

Herwansyah lalu mengambil uang Rp400 juta dan diberikan ke Farhan kemudian diserahkan kepada Bambang di kantor Divisi Hukum Mabes Polri, dihitung dan disimpan di bawah meja kerjanya.

Beberapa hari kemudian Bambang memperlihatkan Surat Perlidnungan Hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah.

Emylia lalu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri tapi ia tidak bersedia dan meminta pemeriksaan di kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni. Atas permintaan itu, Bambang mengatakan akan membantu bila disiapkan uang Rp700 juta dan disetujui.

Farhan lalu menyerahkan uang Rp700 juta itu ke Bambang di ruang kerjanya. Bambang menyamapaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah kemudian Bambang memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik.

Penyidik Bareskrim Polri lalu melakukan pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah di kantor PT Aria Citra Mulia. Bambang meminta keduanya menyiapkan 4 kotak kue berisi uang masing-masing Rp40 juta sehingga totalnya Rp160 juta untuk diserahkan ke penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Namun penyidik dalam gelar perkara tetap menyimpulkan Emylia Said dan Herwansyah tetap menjadi tersangka sehingga Bambang menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah kepada atasan Bambang dengan menyatakan tindakan penyidik tidak profesional.

Pada November 2016, Emylia dan Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka namun Bambang kembali mengarahkan agar keduanya agar mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk pengurusan surat tersebut.

Herwansyah lalu menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Farhan lalu Farhan menyerahkannya kepada Bambang dan disimpan di bawah mejanya.

Bambang selanjutnya juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka. Bambang juga meminta Masnen Gustian untuk menjadi penasihat hukum Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 13 November 2016, Bambang mengarahkan Masnen untuk menyusun praperadilan lalu diperiksa Bambang. Setelah dilakukan persidangan praperadilan maka diputuskan untuk mengabulkan permohonan Emylia Said dan Herwansyah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

Mendapat putusan praperadilan tersebut, lalu Bambang meminta kepada Emylia Said dan Herwansyah untuk dibelikan mobil Toyota Fortuner dan Herwansyah pun memesan mobil tersebut seharga Rp476,3 juta dari Cunter Sales Auto2000 Juanda. Mobil diserahkan kepada Bambang di parkiran Sunter Jakarta Utara.

Namun pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya lalu minta bantuan Bambang, Bambang lalu mengarahkan untuk melakukan strategi yang sebelumnya yaitu praperadilan kembali dan Bambang merekomendasikan Neshawaty Arsjad sebagai penasihat hukum.

Setelah dilakukan persidangan prapreadilan maka pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat formil sehingga Emylia dan Herwansyah tetap sebagai tersangka.

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti yang merupakan teman dekat Bambang sebanyak 28 kali transaksi dalam periode 2016-2021 senilai total Rp55,15 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bambang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bagikan:
#KRIMINAL#djawanews#Suap#kpk#Pengadilan Tipikor#Mabes Polri#AKBP Bambang Kayun

Berita Terkait

    KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
    Berita Hari Ini

    KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. Namun, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS
    Berita Hari Ini

    Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS

    Saiful Ardianto 08 Jan 2026 12:51
  • PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang

    Saiful Ardianto 08 Jan 2026 11:48
  • PLTA Wadaslintang: Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan di Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    PLTA Wadaslintang: Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan di Jawa Tengah

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wadaslintang yang terletak di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi salah satu proyek penting dalam upaya Indonesia menuju kemandirian energi. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Solusi Cerdas untuk Lingkungan dan Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Solusi Cerdas untuk Lingkungan dan Energi Nasional

    Saiful Ardianto 07 Jan 2026 11:30
  • Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah

    Saiful Ardianto 06 Jan 2026 14:48

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?
Berita Hari Ini

1

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?

PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah
Berita Hari Ini

2

PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah

Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!
Berita Hari Ini

3

Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
Berita Hari Ini

4

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
Berita Hari Ini

5

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up