Djawanews.com - Seorang WNI berinisial JD tiba dari India. JD masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa proses karantina.
JD tiba di Indonesia dari India pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB. JD diduga dibantu dua orang, yaitu S dan RW, yang mengaku sebagai 'pegawai bandara'. JD mengaku telah membayar sejumlah uang kepada S agar dibantu masuk ke Indonesia tanpa karantina.
"Kalau pengakuan kepada JD, dia (S) adalah pegawai bandara, ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW. Pelaku RW itu anaknya S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kebijakan Ketat Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait kedatangan WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India. Dalam aturan itu, tiap WNI dari India yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari.
"Ini yang kemudian dilakukan upaya oleh pelaku-pelaku ini baik dia sebagai pengurus atau penumpang untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari. Dia (JD) membayar Rp6,5 juta kepada S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," kata Yusri.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Polisi masih menyelidiki status S dan RW yang mengaku sebagai 'pegawai bandara' itu. Penyidik tengah menggali indikasi keterlibatan pengurus Bandara Soetta dalam praktik ilegal tersebut.
Sebelumnya, JD yang baru kembali dari India lolos masuk via Bandara Soekarno-Hatta tanpa prosedur ketat protokol kesehatan Covid-19. Tiga orang ditangkap terkait kejadian tersebut.
JD, yang merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat, baru pulang ke Indonesia via Bandara Soekaro-Hatta. Saat itu, JD bisa kembali ke kampung halamannya tanpa melewati prosedur karantina selama 14 hari.