Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
35 Polisi Langgar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bakal Masuk Bui Semua?
Irjen Ferdy Sambo tersangka dalang pembunuhan Brigadir J (Dok. ANTARA)

35 Polisi Langgar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bakal Masuk Bui Semua?

MS Hadi
MS Hadi 16 Agustus 2022 at 08:46am

Djawanews.com – Dugaan upaya menghalangi penegakan hukum atau penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin jelas. Sejumlah 35 polisi dari perwira menengah hingga perwira tinggi dinyatakan melanggar kode etik karena tak profesional menangani kasus Brigadir J. Bakal ada yang jadi tersangka?

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada indikasi kuat terjadinya obstruction of justice di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan

"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata dia, Senin, 15 Agustus

Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.

Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM.

Sementara Polri menyatakan anggota yang melanggar kode etik dalam proses penanganan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J terus bertambah. Tercatat, 35 anggota sudah dinyatakan tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.

"Iya betul, informasi dari Itsus demikian (35 melanggar kode etik, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus.

Jumlah ini usai ditetapkannya lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar.

Baca Juga:
  • Alasan MA Potong Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup: Berjasa ke Negara
  • MA Kurangi Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
  • Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Puluhan anggota ini diduga kuat tak profesional dengan menghilangkan barang bukti. Satu di antaranya rekaman CCTV yang disebut sebagai saksi kunci.

Irjen Dedi menjelaskan, polisi yang berstatus terperiksa jumlahnya mencapai 63 anggota. Mereka diduga terlibat di rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Total sementara terperiksa 63 orang," kata Dedi.

Dalam kasus ini 16 anggota Polri ditempatkan di tempat khusus. 10 di antaranya di Provos dan sisanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sedangkan pada kasus pembunuhan Brigadir J, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Bisa Dijerat Pidana

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut dugaan pengambilan decorder kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dilakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan dalang otak pelaku pembunuhan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo bisa dipidana.

“Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika, jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 7 Agustus.

Mahfud menegaskan kembali kalau dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Sambo bisa berjalan beriringan dengan dugaan pidana jika terbukti melakukan pidana.

Pasalnya, lanjut Mahfud, sanksi etik bukan diputuskan oleh majelis hakim. Sehingga pelanggaran etik bisa ditindak bersamaan dengan pidana.

"Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hikuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” ucapnya.

Janji Kabareskrim

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan persoalan CCTV yang disebut rusak/mati di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo masih diselidiki terkait misteri pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tindakan tegas akan diterapkan kepada anggota yang terbukti menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sdh kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus.

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” sambung Komjen Agus.

Soal proses penanganan pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim mengatakan timsus Polri bekerja secara menyeluruh termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Brigadir J.

“Nantinya apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” kata Komjen Agus.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pembunuhan brigadir J#FERDY SAMBO#Choirul Anam#MAHFUD MD#Yosua Hutabarat

Berita Terkait

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Dalam menghadapi tantangan industrialisasi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia harus mengeksplorasi lebih lanjut sumber energi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Salah satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11
  • Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 15:10
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Salah satu perusahaan besar di Indonesia, PLTA Kalla Group menargetkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci, Jambi, akan mulai beroperasi pada November 2025. Dengan kapasitas produksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

1

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
Berita Hari Ini

5

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up