Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK, Desainnya Dinilai Bermasalah
Ilustrasi Pilkada 2024 (Dok. Antara)

11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK, Desainnya Dinilai Bermasalah

MS Hadi
MS Hadi 01 Februari 2024 at 11:05am

Djawanews.com – Sebelas kepala daerah mengajukan uji materi Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 26 Januari. Mereka menilai desain Pilkada Serentak 2024 bermasalah dan tidak sesuai dengan konstitusi.

Koordinator kuasa hukum Donal Fariz mengatakan desain keserentakan Pilkada 2024 merugikan 270 kepala daerah, khususnya terkait masa jabatan yang terpangkas secara signifikan.

Daftar Kepala Daerah Ajukan Uji Materi UU Pilkada

Secara persentase, kerugian dirasakan oleh kepala daerah hingga hampir setengah dari jumlah kepala daerah di seluruh Indonesia yakni sebesar 49,5 persen dari total 546 kepala daerah.

"Para kepala daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 kepala daerah yang terdampak dan mengungkapkan setidaknya terdapat tujuh persoalan dari desain keserentakan Pilkada 2024 yang diatur dalam pasal-pasal yang diuji oleh para pemohon," jelas Donal lewat siaran persnya, Jumat, 26 Januari.

Adapun kesebelas kepala daerah yang menjadi pemohon judicial review terhadap ketentuan dalam Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada adalah sebagai berikut.

  • Gubernur Jambi
  • Gubernur Sumatera Barat
  • Bupati Kabupaten Pesisir Barat
  • Bupati Malaka
  • Bupati Kebumen
  • Bupati Malang
  • Bupati Nunukan
  • Bupati Rokan Hulu
  • Wali Kota Makassar
  • Wali Kota Bontang
  • Wali Kota Bukittinggi.

Donal menjelaskan bahwa para pemohon yang saat ini mengajukan judicial review punya argumentasi yang berbeda dari pemohon lain sebelumnya. Ia menilai pembentukan UU tersebut tak memperhitungkan secara cermat implikasi teknis atas Pilkada 2024. Penyelenggaraan tersebut dinilai berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.

Atas keseluruhan argumentasi yang dijelaskan dalam permohonan, pemohon meminta agar MK membagi keserentakan Pilkada Nasional di 546 daerah otonomi jadi dua gelombang.

Baca Juga:
  • 2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
  • Bivitri Susanti Nilai Putusan Pemilu Terpisah Masih dalam Tugas Konstitusional MK
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya

Bunyi Pasal yang Diuji

Berikut ini bunyi pasal yang diajukan untuk dilakukan uji materi oleh para kepala daerah dari berbagai daerah.

  • Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

  • Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016:

Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

  • Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Perlu diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang digelar secara serentak yakni tanggal 27 November 2024.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#Pilkada 2024#Undang-Undang#uji materi Undang-Undang#kepala daerah#MAHKAMAH KONSTITUSI

Berita Terkait

    Proyek PSEL di Bogor Masuki Tahap Lelang, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
    Berita Hari Ini

    Proyek PSEL di Bogor Masuki Tahap Lelang, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis

    Djawanews.com - Pemerintah terus mempercepat Proyek PSEL di Bogor atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik yang kini telah memasuki tahap lelang melalui sistem pengadaan Danantara. Proyek ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • ESDM Kaltara Targetkan PLTA Kayan Mentarang Optimal 2030, Ini Alasannya!
    Berita Hari Ini

    ESDM Kaltara Targetkan PLTA Kayan Mentarang Optimal 2030, Ini Alasannya!

    Saiful Ardianto 22 Dec 2025 11:29
  • Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya
    Berita Hari Ini

    Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya

    Saiful Ardianto 21 Dec 2025 20:25
  • PLTS Terapung Cirata: Pionir Transisi Energi Hijau di Indonesia dan ASEAN
    Berita Hari Ini

    PLTS Terapung Cirata: Pionir Transisi Energi Hijau di Indonesia dan ASEAN

    Djawanews.com - PLTS Terapung Cirata menjadi tonggak utama dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia dan Asia Tenggara. Proyek ini menunjukkan komitmen PT PLN Nusantara ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 19 Dec 2025 11:13
  • PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 18 Dec 2025 11:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun
Berita Hari Ini

1

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun

Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi
Berita Hari Ini

2

Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi

PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

3

PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?

ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?
Berita Hari Ini

4

ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?

Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya
Berita Hari Ini

5

Daftar Proyek Sampah Jadi Energi yang Digarap Danantara, Simak Rinciannya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up