Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (21/1/2020) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Pelaksanaan lelang SUN dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).
SUN yang akan dilelang terdiri dari beberapa seri, yakni SPN0320042, SPN12210108, FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076. Penjualan SUN nanti akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) dengan sistem pelelangan.
Semua Pihak dapat Menyampaikan Bids Surat Utang Negara
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, target indikatif yang dikejar sebesar Rp15 triliun. Lelang akan dilakukan dengan terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Nantinya, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Sedangkan untuk pemenang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah juga memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang Pemerintah mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta rupiah.
Dikatakan pula bahwa semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang Surat Utang Negara. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK.