Djawanews.com – Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid tengah menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap sejumlah pihak terkait perkara yang kini tengah membelitnya. Fahmi mengatakan gugatan tersebut rencananya akan dilayangkan dalam waktu dekat.
"Yang jelas saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segara dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Rabu, 14 Mei.
Fahmi menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut, beberapa pihak ditetapkan sebagai tergugat dan turut tergugat, termasuk pejabat tinggi negara.
"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG, yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi turut tergugat 3," ujarnya.
Menurut Fahmi, gugatan ini dilayangkan sebagai upaya untuk menguji bahwa pokok perkara sesungguhnya adalah urusan keperdataan.
"Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa disinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," jelasnya.
Fahmi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengingatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai inti dari gugatan yang akan diajukan, yakni terkait pemberian uang senilai Rp4 miliar yang merupakan bagian dari perjanjian pada November 2024.
"Yang jelas yang harus saya sampaikan dan sudah saya ingatkan juga kepada Kejaksaan Tinggi DKI, bahwa saya mengajukan, diminta untuk segera mengajukan gugatan wanprestasi di mana yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp4 Miliar tersebut yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024," beber Fahmi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara ini tidak seharusnya masuk dalam ranah pidana karena berasal dari kesepakatan yang dilanggar.
"Anda baru tahu kan bahwa itu ada perjanjian? Yang Anda sendiri baru tahu bahwa itu adalah kesepakatan dan kalau kesepakatan itu dipermasalahkan itu adalah namanya wanprestasi. Kalau wanprestasi itu adalah persoalan keperdataan bukan pidana," ucapnya.