Djawanews.com – Lagi-lagi Ruben Onsu harus menelan pil pahit setelah desain kemasan dari Ayam Geprek Bensu kalah dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu.
Kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma menjelaskan jika kliennya telah memenangkan pengadilan. "Iya (sudah dimenangkan). Memang hakim berkeputusan begitu kan, ya kita bersyukur. Kenapa dimenangkan karena Benny Sujono mendaftarkan lebih dulu," jelasnya.
Kasus tersebut bermula lantaran kemasan Ayam Geprek Bensu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang sebelumnya lebih dulu didaftarkan pada 17 April 2017. Eddie menjelaskan jika pengadilan menyatakan jika kemasan tersebut milik kliennya.
"Pengadilan sudah menyatakan itu merek milik kita, tidak boleh orang lain pakai. Buktinya mereka sampai hari ini pakai. Kita tunggu saja kebijakan pelaksanaan dari Kemenkumham,” terangnya.
Pihak Eddie Kusuma kini memenangkan dua gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu, namun pihaknya tidak mau ambil pusing dengan menggugat balik. Kendati demikian, Ruben Onsu tetap tidak mengganti merek dagang, logo, hingga kotak kemasan.
"Tapi kita cukup satu saja, nggak usah banyak-banyak, kan yang gugat mereka. Yang mulai (gugatan) kan dia, karena kotak kemasan itu yang kita pakai adalah sejak berdirinya 17 April 2017. Dia bilang dia punya ini kotak kemasan, punya sertifikat, dia punya tuh 20 Juli 2018," jelas Eddie.
Selain geprek bensu yang kembali kalah di pengadilan, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Djawanews.