Djawanews.com – Data menunjukkan vaksinasi berpengaruh terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19 di Jakarta. Melihat hal ini Pemprov DKI Jakarta memutuskan bahwa sertifikat vaksinasi COVID-19 akan menjadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.
"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies, Sabtu, 31 Juli.
Dalam kesempatan tersebut Anies menjelaskan bahwa dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi COVID-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi COVID-19. Dan hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 setelah divaksin.
Terkait hal itu, saat ini Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. Adapun sektor usaha mengharuskan pekerja dan pelanggannya memiliki sertifikat vaksin adalah sebagai berikut:
- Penyedia jasa akomodasi, seperti hotel dan guest house
- Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4
- Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
- Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
Kabar baiknya masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir soal mendapatkan sertifikat vaksin tersebut, karena Anies menjamin vaksinasi COVID-19 di Jakarta bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Anies mengatakan Pemprov DKI sudah membuka ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas yang bisa diakses oleh warga Ibu Kota.