Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Usul Pemerintah di UU ITE: 7 Poin Direvisi, 10 Pasal Dihapus
Johhny G Plate (voi)

Usul Pemerintah di UU ITE: 7 Poin Direvisi, 10 Pasal Dihapus

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 14 Februari 2023 at 01:27pm

Djawanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan untuk melakukan perubahan muatan materi dalam UU ITE atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Usulan tersebut dikemukakan Johnny G Plate dalam rapat Komisi I DPR RI. Johnny Mengakui pelaksanaan UU ITE menjadi pro kontra di masyarakat.

Guna memfasilitasi pertentangan seputar UU ITE, pemerintah menurut Johnny melakukan dua hal. Pertama, ia bersama kepolisian dan Kejaksaan Agung menyusun pedoman khusus pelaksanaan beberapa pasal tertentu dalam UU ITE pada 2021.

Gunanya, kata Johnny, ia ingin aparat penegak hukum memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terkait UU tersebut.

Sementara strategi kedua, pemerintah mengajukan kembali revisi terhadap UU ITE untuk yang kedua lewat Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik yang dikirim ke DPR pada 19 Desember 2021 lalu.

"Dari diskusi terdapat masukan bahwa UU ITE perlu menyertakan norma restorative justice, usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE," ucap Johnny.

Berikut daftar tujuh usulan revisi UU ITE yang disampaikan pemerintah dalam rapat bersama Komisi I:

Perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, 3, dan 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.

Perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

Penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying.

Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda, serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.

Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain tujuh usulan perubahan tersebut, Johnny juga mengusulkan untuk menghapus 10 Pasal dalam UU ITE menyusul pengesahan KUHP 6 Desember 2022 lalu.

Baca Juga:
  • Diteken Presiden Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku
  • Bareskrim Polri Buka Peluang Tersangka Baru Ujaran Kebencian Peneliti BRIN
  • Hati-hati! Sebar Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Berikut daftar 10 pasal UU ITE yang diusulkan untuk dihapus:

Ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal.

Ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan.

Ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 tekait akses ilegal.

Ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan.

Ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelangaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Merespons usulan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berjanji pihaknya akan menjadwalkan rapat-rapat pembahasan revisi UU ITE pada masa sidang yang akan datang. Pasalnya, anggota dewan mulai pekan depan akan resmi menghadapi masa reses.

Kharis mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) dari usulan tersebut. Ia menyebut pembahasan revisi UU ITE akan dilakuan lewat panita kerja (panja) di Komisi I.

"Mudah-mudahan DIM bisa segera kami kirim untuk kemudian bahan rapat dalam forum bentuk panja pembahasan RUU," ucapnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#uu ite#pemerintah#pasal karet#Undang-undang karet#pasal dihapus#berita hari ini#POLITIK

Berita Terkait

    Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren
    Berita Hari Ini

    Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren

    YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mengecam keras tayangan salah satu program di Trans7 yang dianggap ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 12:51
  • Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 11:39
  • Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial
    Berita Hari Ini

    Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial

    YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menegaskan bahwa Islam adalah agama fitrah yang berpihak pada kemanusiaan. Dalam kajian Fiqh Disabilitas ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 16:16
  • Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 11:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?
Berita Hari Ini

1

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?

Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?
Berita Hari Ini

2

Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?

Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?
Berita Hari Ini

3

Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?

Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?
Berita Hari Ini

4

Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
Berita Hari Ini

5

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up