Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tragedi Susur Sungai Sempor: Penjara 2 Tahun, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Minta Keringanan

Tragedi Susur Sungai Sempor: Penjara 2 Tahun, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Minta Keringanan

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 04 Agustus 2020 at 12:28pm

Djawanews.com – Masih ingat dengan tragedi susur Sungai Sempor yang diadakan oleh SMPN 1 Turi Sleman dan memakan banyak korban dari pihak siswa? Kabar terbaru, ketiga tersangka IYA (36), RY (58), dan DDS (58), kabarnya sedang mengajukan pledoi untuk meringankan masa hukuman mereka, Senin (3/8).

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakawa kasus susur Sungai Sempor dengan tuntutan dua tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada tindakan terdakwa yang terbukti memenuhi empat unsur pidana dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Namun, kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin, menilai bahwa para tersangka hanya memenuhi satu dari keempat unsur yang disampaikan JPU, yakni unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Yang jadi masalah adalah, kata Safiudin, unsur keempat berkaitan dengan tiga terdakwa yang dianggap terlibat dalam perbuatan.

”Pertanyaannya, siapa yang menjadi pelaku utama, kan harus jelas,” katanya dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Senin (3/8).

Unsur keempat jadi poin utama kuasa hukum DDS dalam menyampaikan pledoinya. Ia menilai bahwa pelaku utama dan siapa orang yang memberi perintah harus jelas karena pasal 55 ayat (1) KUHP ini harus jelas.

Sedangkan dalam pasal tersebut, ada tiga syarat yang diajukan yakni orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Kuasa hukum DDS menilai apa yang didakwakan tidak fair secara hukum.

”Itu tidak fair secara hukum, turut serta itu dihukum, kalau pelaku utamanya sudah dihukum dulu,” jelasnya lagi.


Baca Juga:
  • Berita Jogja: Salah Satu Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun Penjara
  • Berita Jogja: Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Sebut Pembina Tak Periksa Arus Dulu
  • Berita Jogja: Saksi Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sebut Pembina Tak Dampingi Siswa

Karena salah satu unsur tak terpenuhi, maka DDS harus dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan saat vonis. Hal tersebut disebabkan karena tindak pidana yang didakwakan kepada DDS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Ia juga menilai bahwa hukuman penjara dua tahun terlalu berat.

Tim kuasa hukum terdakwa RY, Sudarsono, juga menyatakan pembelaannya terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan posisi R yang saat itu tak ada di lokasi dan hanya berperan sebagai pengganti guru yang seharusnya masuk.

Sudarsono juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa RY yang divonis dalam tragedi susur Sungai Sempor dibebaskan dari segala tuntutan atau setidaknya memberikan putusan seringan-ringannya.

Bagikan:
#PEMBINA PRAMUKA#Pidana#Sleman#smpn 1 turi#TRAGEDI SUSUR SUNGAI SEMPOR

Berita Terkait

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan

    Djawanews.com – Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyerukan agar Presiden Indonesia Prabowo Subianto tidak tinggal diam dan mengambil peran ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 13:09
  • PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara
    Berita Hari Ini

    PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 11:11
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah menjadi pilihan utama dalam upaya pemanfaatan energi terbarukan. Teknologi ini mengubah energi matahari menjadi listrik menggunakan panel surya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
    Berita Hari Ini

    Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

    Saiful Ardianto 31 Oct 2025 09:31
  • Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
    Berita Hari Ini

    Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

    Saiful Ardianto 30 Oct 2025 12:36

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
Berita Hari Ini

2

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

3

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Berita Hari Ini

4

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
Berita Hari Ini

5

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up