Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tanggapi Soal Aturan JHT, Pengamat: Pemerintah Secara Terbuka Melanggar Putusan MK
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta. (Antara.com)

Tanggapi Soal Aturan JHT, Pengamat: Pemerintah Secara Terbuka Melanggar Putusan MK

Ummi Hasanah
Ummi Hasanah 16 Februari 2022 at 02:02pm

Djawanews.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang disahkan oleh Menteri Ida Fauziyah dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 91/PUU-XVIII/2020 terkait Cipta Kerja.

Diketahui dengan adanya Permenaker ini, pemerintah beralasan akan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Di mana, JKP sendiri seperti dilansir dalam laman Kemenku, merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

"Pemerintah melalui presiden dan menteri-menterinya secara terbuka telah melanggar Putusan MK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari dilansir Liputan6.com, Rabu, 16 Februari.

"Dalam amar putusan MK jelas di poin tiga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dilakukan perbaikan. Selama proses itu dilarang membentuk peraturan pelaksana, termasuk Permenaker itu," sambungnya.

Oleh karena itu, Feri berharap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini harus batal demi hukum.

Sebagai gambaran, dalam putusannya, MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Harus dinyatakan batal demi hukum, yaitu Permenaker itu tidak dapat diberlakukan dengan sendirinya karena kehilangan dasar hukum," kata Feri.

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Gelar Unjuk Rasa

Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai gelombang protes. Di antaranya dari para Partai Buruh yang akan menggelar unjuk rasa bersama para buruh hari ini, Rabu, 16 Februari.

Aksi tersebut direncanakan akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Sementara di Jakarta, aksi akan terpusat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

"Besok (hari ini) Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Selasa, 15 Februari.

Sementara secara bersamaan juga aksi berlangsung di seluruh Indonesia tepatnya di kantor dinas tenaga kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.

Bagikan:
#JHT#Permenaker#UU Cipta Kerja#BURUH#phk

Berita Terkait

    Hilirisasi Energi Jadi Mesin Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Hilirisasi Energi Jadi Mesin Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan, Gini Penjelasannya!

    Djawanews.com - Hilirisasi energi berbasis energi terbarukan berpotensi menjadi mesin baru pendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Indonesia. Menurut Direktur Kolaborasi Internasional Institute for Development of Economics ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat

    Saiful Ardianto 12 Dec 2025 11:35
  • Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?
    Berita Hari Ini

    Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?

    Saiful Ardianto 11 Dec 2025 13:39
  • PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir

    Djawanews.com - Pembangkit listrik tenaga air yang terletak di Sumatera Barat, PLTA Singkarak berkapasitas 175 MW, terus beroperasi penuh untuk memastikan pasokan listrik tetap terjaga pasca banjir ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah

    Saiful Ardianto 10 Dec 2025 15:29
  • Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 10 Dec 2025 11:26

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
Berita Hari Ini

1

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?
Berita Hari Ini

2

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?

Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh
Berita Hari Ini

3

Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh

Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah
Berita Hari Ini

4

Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah

PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

5

PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up