Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
SYL Mohon Penahanan Ditangguhkan: Paru-Paru Tinggal Separuh, Butuh Udara Terbuka
Syahrul Yasin Limpo (VOI/Rizky Adytia)

SYL Mohon Penahanan Ditangguhkan: Paru-Paru Tinggal Separuh, Butuh Udara Terbuka

MS Hadi
MS Hadi 28 Februari 2024 at 03:05pm

Djawanews.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan kondisi kesehatannya. Pengacara SYL menyampaikan permohonan tersebut setelah jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari.

"Untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan adapun alasan permohonan penangguhan penahanan ini antara lain yang pertama, Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya itu sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," ujar pengacara SYL.

Namun, tidak diungkapkan terkait penyebab kondisi tersebut. Hanya disebutkan bahwa pemeriksaan medis harus dilakukan di rumah sakit setiap pekan.

"Selama ini beliau sakit dan setiap minggu itu mesti harus cek up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," sebutnya

Merespons permohonan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempersilakan penasihat hukum SYL untuk mengajukan permohonan tersebut. Majelis hakim disebut akan mempertimbangkannya terlebih dulu.

"Silahan permohonan saudara disampaikan, kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan," kata Hakim Pontoh.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dengan cara menarik iuran kepada para pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian sejak 2020 hingga 2023. Totalnya mencapai Rp44,5 miliar.

Penarikan iuran itu tak langsung dilakukan SYL kepada para pejabat eselon Kementan. Melainkan, melalui orang-orang kepercayaannya.

Baca Juga:
  • Firli Bahuri Surati Kapolda hingga Kapolri, Minta Kasusnya Dihentikan
  • Anak SYL Akui Dibelikan Jaket oleh Ayahnya Senilai Rp46,3 Juta
  • Hadir sebagai Saksi Kasus SYL, Sahroni Diminta Surya Paloh Sampaikan Semua

Mereka yakni, Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono yang merupakan Direktur Jenderal Perkebunan periode 2020, Muhammad Hatta yang saat itu menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian, dan Panji Harjanto selaku ajudan SYL.

Perintah untuk menarik iuran disampaikan SYL kepada orang-orang kepercayaannya itu ketika berada di ruangannya sekitar awal 2020.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekertariat, direktorat, dan badan di Kementerian Pertanian yang harus diberikan kepada terdakwa," sebut jaksa.

Bahkan, Syahrul Yasin Limpo disebut sempat mengancam jajarannya. Apabila ada yang tidak menyetorkan uang atau menuruti permintaannya itu bakal kehilangan jabatan.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa," sebutnya.

"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," sambung jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa SYL dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp40,6 miliar.

Nilai penerimaan gratifikasi itu merupakan uang yang telah digunakan SYL untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Uang itu bersumber dari hasil penarikan iuran secara paksa kepada para pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian sebesar Rp44,5 miliar.

Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang iuran itu untuk keperluan istri dan keluarga, kado undangan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, pergi ke luar negeri, umroh, hingga berkurban.

"Penerimaan uang, barang, dan pembayaran kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima," sebutnya.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pemerasan#korupsi#Pengadilan Tipikor#penangguhan penahanan#SYAHRUL YASIN LIMPO

Berita Terkait

    Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil

    Djawanews.com - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam mengembangkan energi listrik berbasis sampah sebagai bagian dari strategi menuju energi bersih dan berkelanjutan. Gubernur Abdul Wahid menilai, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?
    Berita Hari Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?

    Saiful Ardianto 06 Nov 2025 11:19
  • Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 05 Nov 2025 14:10
  • Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
    Berita Hari Ini

    Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?

    YOGYAKARTA - Bupati Kabupaten Luwu Timur dua periode, Andi Hatta Marakarma (Opu Hatta) mengemukakan kekhawatirannya terkait status lahan yang disiapkan sebagai kompensasi PLTA Karebbe. Lahan tersebut awalnya ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?
    Berita Hari Ini

    INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?

    Saiful Ardianto 04 Nov 2025 15:17
  • Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt

    Saiful Ardianto 04 Nov 2025 11:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
Berita Hari Ini

1

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
Berita Hari Ini

2

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
Berita Hari Ini

3

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
Berita Hari Ini

4

Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

5

Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up