Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Putusan Dewas KPK Jadi Salah Satu Dasar Jokowi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Putusan Dewas KPK Jadi Salah Satu Dasar Jokowi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

MS Hadi
MS Hadi 29 Desember 2023 at 10:50am

Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Pemberhentian ini salah satunya mempertimbangkan keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Firli telah melanggar etik.

“(Keppres ditandatangani berdasarkan, red) Putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 29 Desember.

Diketahui, Dewas KPK memutus Firli Bahuri melanggar tiga kode etik. Salah satunya, dia dinyatakan bersalah karena bertemu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dijatuhi sanksi berat yaitu diminta mengundurkan diri dari posisinya.

Baca Juga:
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Kemudian, ada dua hal lain yang membuat Jokowi menandatangani Keppres pada Kamis malam, 28 Desember kemarin. Pertama karena Firli sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat, 22 Desember lalu.

Berikutnya, Presiden Jokowi mengacu pada Pasal 32 UU KPK. “Pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” tegas Ari.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri awalnya mengajukan surat minta diberhentikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Pengajuan ini dilakukan setelah dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja, pihak istana memutuskan tidak melanjutkan atau menolaknya. Sebab, dalam aturan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 pemberhentian tak bisa dilakukan hanya karena diminta.

Pimpinan KPK, berdasarkan perundangan itu, baru bisa diberhentikan dengan berbagai syarat. Termasuk jika meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Adapun dalam kasus pemerasan Firli hingga kini belum ditahan pihak kepolisian. Padahal, dia sudah menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#kpk#DEWAS KPK#kode etik#firli diberhentikan#Firli bahuri

Berita Terkait

    Pencapaian Target Net Zero Indonesia Terancam Kenaikan Emisi: Apa yang Harus Diperbaiki?
    Berita Hari Ini

    Pencapaian Target Net Zero Indonesia Terancam Kenaikan Emisi: Apa yang Harus Diperbaiki?

    Djawanews.com - Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mencapai target emisi nol bersih atau net zero pada tahun 2060. Laporan terbaru dari Indonesia Energy Transition Outlook 2026 menunjukkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Turbin Waduk PLTA di Kampar Kembali Beroperasi saat Curah Hujan Meningkat?
    Berita Hari Ini

    Turbin Waduk PLTA di Kampar Kembali Beroperasi saat Curah Hujan Meningkat?

    Saiful Ardianto 25 Nov 2025 11:20
  • Pabrik BYD Indonesia: Langkah Strategis untuk Masa Depan Kendaraan Listrik di Subang
    Berita Hari Ini

    Pabrik BYD Indonesia: Langkah Strategis untuk Masa Depan Kendaraan Listrik di Subang

    Saiful Ardianto 24 Nov 2025 14:30
  • Pengembangan PLTS Terapung di Papua: Potensi Besar Energi Terbarukan untuk Masa Depan
    Berita Hari Ini

    Pengembangan PLTS Terapung di Papua: Potensi Besar Energi Terbarukan untuk Masa Depan

    Djawanews.com - Papua, dengan keindahan alam yang melimpah dan banyaknya wilayah perairan, memiliki potensi besar untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung. Salah satu langkah ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Komitmen Damai Ojol DIY: Jaga Keistimewaan dan Kondusivitas Yogyakarta di Tengah Aksi Nasional
    Berita Hari Ini

    Komitmen Damai Ojol DIY: Jaga Keistimewaan dan Kondusivitas Yogyakarta di Tengah Aksi Nasional

    Saiful Ardianto 22 Nov 2025 08:40
  • Sun Energy Dorong Transformasi Energi Bersih di Industri Pertambangan, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Sun Energy Dorong Transformasi Energi Bersih di Industri Pertambangan, Kenapa?

    Saiful Ardianto 21 Nov 2025 15:54

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA di Kampar Masih Diikuti Penantian Operasional Turbin?
Berita Hari Ini

1

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA di Kampar Masih Diikuti Penantian Operasional Turbin?

Energi Berkelanjutan Jadi Fokus PLN IP dengan Penerapan Tata Kelola yang Baik, Gini Skemanya?
Berita Hari Ini

2

Energi Berkelanjutan Jadi Fokus PLN IP dengan Penerapan Tata Kelola yang Baik, Gini Skemanya?

PLTA Batang Toru Siap Operasi Lebih Awal, Fiskal Daerah Diproyeksikan Membaik?
Berita Hari Ini

3

PLTA Batang Toru Siap Operasi Lebih Awal, Fiskal Daerah Diproyeksikan Membaik?

Indonesia Brasil Sepakat Percepat Pengembangan PLTA di Indonesia, Gini Rinciannya!
Berita Hari Ini

4

Indonesia Brasil Sepakat Percepat Pengembangan PLTA di Indonesia, Gini Rinciannya!

ADB Kucurkan Pembiayaan Jumbo untuk Percepat Transisi Energi di Indonesia, Gimana Strateginya?
Berita Hari Ini

5

ADB Kucurkan Pembiayaan Jumbo untuk Percepat Transisi Energi di Indonesia, Gimana Strateginya?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up