Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
PT DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi 44,2 Miliar
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA)

PT DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi 44,2 Miliar

MS Hadi
MS Hadi 16 September 2024 at 08:07am

Djawanews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjadi 12 tahun dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya SYL dijatuhkan sanksi 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September.

Tak hanya sanksi pidana, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi uang pengganti SYL sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Apabila eks Mentan itu tak memiliki kesanggupan, maka, akan diganti dengan hukuman badan selama 5 tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Theresia.

Baca Juga:
  • Firli Bahuri Surati Kapolda hingga Kapolri, Minta Kasusnya Dihentikan
  • Anak SYL Akui Dibelikan Jaket oleh Ayahnya Senilai Rp46,3 Juta
  • Hadir sebagai Saksi Kasus SYL, Sahroni Diminta Surya Paloh Sampaikan Semua

Dalam peradilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo divonis pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024..

Selain itu, SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta dan apabila tak mampu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Pada amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pembayaran uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya

Dalam perkara itu, SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#KEMENTAN#GRATIFIKASI#pemerasan#Pengadilan Tinggi jakarta#SYAHRUL YASIN LIMPO

Berita Terkait

    Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar

    YOGYAKARTA - British International Investment (BII) memperkuat komitmennya untuk mempercepat transisi energi di Asia melalui peluncuran British Climate Partners (BCP), inisiatif senilai £1,1 miliar. Strategi tersebut bertujuan memobilisasi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

    Saiful Ardianto 29 Apr 2026 14:54
  • PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
    Berita Hari Ini

    PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

    Saiful Ardianto 28 Apr 2026 19:17
  • PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

    Djawanews.com - PT PLN Persero melalui program PLN Peduli memperkuat kesiapan masyarakat Desa Candirejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam mengelola kawasan wisata air di Sungai Tuntang. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
    Berita Hari Ini

    Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

    MS Hadi 25 Apr 2026 10:18
  • Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 24 Apr 2026 18:58

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berita Hari Ini

1

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
Berita Hari Ini

3

Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
Berita Hari Ini

4

PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar
Berita Hari Ini

5

Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up