Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi, Mohon untuk Dibebaskan
Tragedi Kanjuruhan (radar solo)

Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi, Mohon untuk Dibebaskan

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 20 Januari 2023 at 07:06pm

Djawanews.com – Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1). Tiga terdakwa itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya didakwa pasal 359 KUHP.

Kuasa hukumnya yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh mengatakan dakwaan JPU tak jelas, tak rinci, rapuh dan meraba-raba.

"JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba," kata Nurul.

Baca Juga:
  • PUPR Sebut Renovasi Stadion Kanjuruhan Bakal Dilengkapi dengan Pembangunan Monumen Tragedi
  • Komentar Menohok Eks TGIPF Tragedi Kanjuruhan Lihat Timnas U20 Ramai Pakai Pita Hitam
  • Polri Hormati Putusan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Terlebih lagi, kata dia, dakwaan JPU yang menyebut kewajiban hukum bagi terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat, dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan UU yang mengembangkan kewajiban tersebut pada terdakwa.

"Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidak jelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 buruh B KUHAP," ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai 'law of the game' dan bukan merupakan peraturan UU atau 'rule of law' sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa," ucapnya.

"Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum," tambah Nurul.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ujarnya.

Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu, pada sidang selanjutnya, Selasa (24/1).

"Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup," kata Hakim Abu Achmad.

Seperti diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) kemarin.

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Terdakwa Tragedi Kanjuruhan#tragedi Kanjuruhan#Kanjuruhan#Pengadilan Negeri#berita hari ini#KRIMINAL

Berita Terkait

    Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan
    Berita Hari Ini

    Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan

    Djawanews.com – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump dilaporkan tengah mempertimbangkan perluasan pembatasan perjalanan yang signifikan, berpotensi melarang warga dari 36 negara tambahan masuk ke Amerika Serikat. Rencana ini ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro
    Berita Hari Ini

    Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro

    MS Hadi 16 Jun 2025 13:04
  • Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 11:30
  • Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong
    Berita Hari Ini

    Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto tiba di Singapura pada Minggu malam, 15 Juni. Kedatangannya disambut langsung oleh Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, di Pangkalan Udara Paya Lebar Air ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sejoli Mesum di Taman Langsat, Pramono: Ditertibkan, Bukan Taman 24 Jam yang Disetop
    Berita Hari Ini

    Sejoli Mesum di Taman Langsat, Pramono: Ditertibkan, Bukan Taman 24 Jam yang Disetop

    MS Hadi 16 Jun 2025 08:31
  • Empat Pulau yang Disengketakan Secara Formal dan Historis Milik Aceh, Tegas Jusuf Kalla
    Berita Hari Ini

    Empat Pulau yang Disengketakan Secara Formal dan Historis Milik Aceh, Tegas Jusuf Kalla

    MS Hadi 16 Jun 2025 07:20

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

4

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up