Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
PKS Merasa ‘Diprank’ KPU Soal SKCK Menjadi Syarat Daftar Caleg
Komisi Pemilihan Umum (distaksis)

PKS Merasa ‘Diprank’ KPU Soal SKCK Menjadi Syarat Daftar Caleg

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 09 Maret 2023 at 08:19am

Djawanews.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa kena prank dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena mencantumkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat daftar Caleg di Pemilu 2024.

Awalnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengapresiasi KPU lantaran dalam draf PKPU terbaru, KPU tidak mencantumkan SKCK sebagai syarat administratif.

Namun, KPU menambahkan syarat yakni bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka wajib melampirkan putusan pengadilan. Selain itu, ada syarat putusan pengadilan negeri yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana.

"Kita mengapresiasi kalau bakal calon tidak lagi diminta untuk menyiapkan SKCK karena itu memberatkan," kata Arfian dalam rapat yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Arfian pun memprotes persyaratan surat keterangan putusan pengadilan yang menurutnya memberatkan bagi bakal caleg yang tidak pernah tersangkut kasus pidana. Ia menilai keterangan soal status pidana dapat diverifikasi di tahapan selanjutnya, tanpa harus memerlukan surat putusan pengadilan.

Baca Juga:
  • HNW Dukung Usulan Pembatasan Pencalonan Presiden, Hindari Koalisi Absolut
  • PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, PKS: Langkah Ini Sangat Bijak
  • PKS Dukung Pilkada Dipilih DPRD: Dana Besar Bisa Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat

Namun, Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat yang sama menerangkan bahwa syarat surat keterangan putusan pengadilan itu penting. Ia pun menyinggung banyaknya kasus radikal yang terjadi beberapa tahun belakangan.

"Karena surat pengadilan itu nanti diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK," ujar Idham.

"Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? Di-prank kita ini," jawab Arfian.

Idham mengatakan aturan soal SKCK tidak tertuang secara eksplisit di PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, KPU akan membuat peraturan turunan atas PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota itu.

"Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," ujar dia.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Syarat daftar Caleg#PKS#KPU#SKCK#calon legislatif#PEMILU 2024#berita hari ini#POLITIK

Berita Terkait

    Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa
    Berita Hari Ini

    Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres yang ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
    Berita Hari Ini

    Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

    MS Hadi 22 May 2025 11:07
  • Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

    MS Hadi 22 May 2025 10:04
  • Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru
    Berita Hari Ini

    Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru

    Djawanews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan guru dan kepala sekolah yang akan bertugas di Sekolah Rakyat (SR) berasal dari tenaga pendidik ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Aksi Demo Mahasiswa di Depan Balai Kota DKI Jakarta Berujung Ricuh, 7 Polisi Terluka dan 93 Orang Ditangkap
    Berita Hari Ini

    Aksi Demo Mahasiswa di Depan Balai Kota DKI Jakarta Berujung Ricuh, 7 Polisi Terluka dan 93 Orang Ditangkap

    MS Hadi 22 May 2025 08:11
  • Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Nasional Terbesar Sepanjang Sejarah
    Berita Hari Ini

    Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Nasional Terbesar Sepanjang Sejarah

    MS Hadi 22 May 2025 07:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

1

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
Berita Hari Ini

2

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi

Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia, Ini Kata Menkum
Berita Hari Ini

3

Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia, Ini Kata Menkum

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian
Berita Hari Ini

4

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
Berita Hari Ini

5

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up