Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
PKB Pertimbangkan Gugat KPU ke PTUN Soal Putusan Loloskan 3 Caleg yang Dipecat Cak Imin
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (ANTARA)

PKB Pertimbangkan Gugat KPU ke PTUN Soal Putusan Loloskan 3 Caleg yang Dipecat Cak Imin

MS Hadi
MS Hadi 30 September 2024 at 08:08am

Djawanews.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertimbangkan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan meloloskan 3 kader yang telah dipecat partai tetap dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ketiga kader yang diloloskan KPU tersebut adalah Achmad Ghufron Sirodj, Ali Ahmad, dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI terpilih di dapil Jawa Timur II, IV, dan V.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI Nomor 1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangannya, Senin, 30 September.

Selain itu, Cak Udin, sapaan Hasanuddin, menyebut PKB juga mempertimbangkan untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengeluarkan putusan yang meloloskan kader PKB yang telah diberhentikan tersebut.

DPP PKB juga berencana melayangkan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
  • Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
  • Cak Imin Nilai Terlalu Dini Bahas Pilpres 2029: Baru Jadi Menteri Enam Bulan
  • MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Akan Menuai Kontroversi

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," ucap Cak Udin.

Cak Udin menilai, KPU semestinya tidak mengeluarkan keputusan tersebut. Sebab, hal ini sama saja menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya.

Bawaslu, menurutnya, telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, dan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024.

"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi anggota legislatif terpilih?" cecar dia.

Lebih lanjut, Cak Udin menegaskan seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#PKB#KPU#BAWASLU#caleg terpilih#PTUN

Berita Terkait

    Kenaikan Elevasi Waduk PLTA di Kampar Masih Diikuti Penantian Operasional Turbin?
    Berita Hari Ini

    Kenaikan Elevasi Waduk PLTA di Kampar Masih Diikuti Penantian Operasional Turbin?

    Djawanews.com - Elevasi Waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang di Kampar mengalami kenaikan tipis, tercatat pada 73,52 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Senin (17/11/25). ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Energi Berkelanjutan Jadi Fokus PLN IP dengan Penerapan Tata Kelola yang Baik, Gini Skemanya?
    Berita Hari Ini

    Energi Berkelanjutan Jadi Fokus PLN IP dengan Penerapan Tata Kelola yang Baik, Gini Skemanya?

    Saiful Ardianto 18 Nov 2025 11:47
  • Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!
    Berita Hari Ini

    Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!

    Saiful Ardianto 17 Nov 2025 15:19
  • Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!
    Berita Hari Ini

    Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!

    Djawanews.com - PT Renewables Energy Tbk menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada pengembangan energi baru dalam pemaparan publik yang digelar pada 11 November 2025. Perseroan menyampaikan bahwa strategi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!

    Saiful Ardianto 14 Nov 2025 11:26
  • Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta
    Berita Hari Ini

    Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta

    Saiful Ardianto 14 Nov 2025 11:16

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
Berita Hari Ini

1

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
Berita Hari Ini

2

Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
Berita Hari Ini

3

Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?
Berita Hari Ini

4

PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?

Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!
Berita Hari Ini

5

Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up