Djawanews - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang Pemerintah Kabupaten Sragen dua minggu ke depan, mulai 15 Juni sampai dengan 30 Juni 2021. Yang perlu diingat oleh warga Sragen, selama PPKM, tidak boleh ada yang namanya hajatan, ibadah massal, hingga arisan.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mencegah penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut.
“Dalam dua pekan kita akan mengetatkan PPKM. Mengatur bahwa masyarakat melakukan ibadah dari rumah, dan juga tidak ada kegiatan pengajian dan kegiatan apapun yang menyebabkan kerumunan,” tegasnya, saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19, di Aula Sukowati Komplek Setda Kabupaten Sragen, Senin (14/6/2021).
Yuni mengatakan, kegiatan ekonomi yang dibuka secara berkala untuk waktu tertentu, sementara akan ditiadakan. Sedangkan untuk kegiatan ekonomi yang rutin buka setiap hari seperti restoran, pasar modern, serta mal hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Saat ini kita harus mengerem betul, bukan lagi memberi kelonggaran. Tapi dalam satu sisi menganut petunjuk dari Bapak Presiden yang mengatakan kegiatan ekonomi tidak boleh mati, tapi Covid-19 harus tetap dikendalikan. Yang rutin buka kami tetap berikan kesempatan, hanya terjadi pengetatan, jam 9 (malam/ pukul 21.00) sudah harus selesai. Tapi kalau tidak mematuhi kita akan tutup. Alun-alun sampai jam 9 (malam/ pukul 21.00), setelah jam 9 kita minta untuk dibubarkan," papar bupati.
Yuni menambahkan, saat ini Pemkab Sragen menegaskan tidak akan melakukan kunjungan kerja ke luar maupun menerima tamu dari luar Kabupaten Sragen.
“Ini ikhtiar supaya Covid-19 di Sragen bisa terkendali, semoga dalam dua pekan terjadi penurunan yang signifikan. Dan bila Sragen berada di zona kuning, kita akan bisa mulai sedikit mengendorkan peraturan-peraturan tersebut,” ujarnya.