Djawanews.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan terdakwa anak AG terkait penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis, 27 April. Dengan demikian AG tetap menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 3,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan," kata Hakim Budi Hapsari dalam sidang, Kamis, 27 April.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tambahnya.
Selain itu, terdakwa anak AG juga ditetapkan tetap berada di dalam tahanan. Dalam persidangan banding, hakim menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah.
"Menetapkan anak AG tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Hasil putusan banding ini ternyata menguatkan vonis PN Jaksel terhadap terdakwa anak AG.
Sebelumnya, anak AG telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, kuasa hukum AG berencana mengajukan banding.