Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan
Hakim Aswanto (detik)

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 29 Januari 2023 at 08:14pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi diduga mengubah substansi putusan perkaran nomor: 103/PUU-XX/2022 mngenai uji materi UU MK menjadi rujukan pencopotan Hakim Aswanto.

"Saya merasa ada yang janggal waktu menonton video sidang sama file putusan yang saya dapat dari MK kok ada yang beda," ungkap penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dikutip dari YouTube Konstitusionalis Tv, Minggu (29/1).

Zico mengatakan frasa "dengan demikian" sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi telah diubah menjadi "ke depannya" dalam salinan putusan.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca Juga:
  • Pemprov Sumsel Sediakan 15 Bus untuk Melayani Mudik Lebaran 2023 Gratis
  • Mahfud MD Bilang Boleh Saja Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Asal Politik Kebangsaan
  • Sebut Aura Jokowi Sebagian Pindah ke Menhan, Kepala BIN Doakan Prabowo Sukses Pilpres 2024

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Zico menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda, terlebih putusan dibacakan MK beberapa jam setelah hakim konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Zico diketahui menggugat materi tersebut karena berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR.

"Makanya perubahan ini signifikan sekali dan sangat terang benderang ini kesengajaan bukan typo karena maknanya sangat berbeda," ucap Zico.

Atas dasar itu, Zico mengaku telah mengajukan kembali gugatan baru. Dia keberatan apa yang diucapkan dan ditulis berbeda. Secara paralel, dia mendesak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah mati suri dibentuk kembali agar dapat mengusut dugaan perubahan substansi putusan dimaksud.

"Saya ajukan ulang supaya MKMK segera dibentuk, segera diusut siapa yang mengganti dan yang mengganti harus diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Zico.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono belum bisa memberikan komentar lantaran pihaknya mengaku sedang mengkaji isu tersebut.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Hakim Aswanto#MK#HAKIM#Aswanto#berita hari ini#POLITIK

Berita Terkait

    Diuber Buzzer? Beginilah Cara Delete Akun Medsos dengan Mudah
    Berita Hari Ini

    Diuber Buzzer? Beginilah Cara Delete Akun Medsos dengan Mudah

    Djawanews.com – Belakangan media sosial menjadi tidak ramah kepada kaum pengkritik. Kaum Buzzer belakangan sering berkomentar jahat hingga doxing. Cara yang bisa dilakukan adalah delete akun medsos. ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Pemprov Sumsel Sediakan 15 Bus untuk Melayani Mudik Lebaran 2023 Gratis
    Berita Hari Ini

    Pemprov Sumsel Sediakan 15 Bus untuk Melayani Mudik Lebaran 2023 Gratis

    Muhammad Hadi 23 Mar 2023 13:34
  • Mahfud MD Bilang Boleh Saja Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Asal Politik Kebangsaan
    Berita Hari Ini

    Mahfud MD Bilang Boleh Saja Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Asal Politik Kebangsaan

    Muhammad Hadi 23 Mar 2023 09:20
  • Sebut Aura Jokowi Sebagian Pindah ke Menhan, Kepala BIN Doakan Prabowo Sukses Pilpres 2024
    Berita Hari Ini

    Sebut Aura Jokowi Sebagian Pindah ke Menhan, Kepala BIN Doakan Prabowo Sukses Pilpres 2024

    Djawanews.com – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan atau akrab disapa BG menyebut sebagian aura Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pindah ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Heru Budi Tetapkan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan, Masuk Jam 7 Pagi dan Pulang Jam 2 Siang
    Berita Hari Ini

    Heru Budi Tetapkan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan, Masuk Jam 7 Pagi dan Pulang Jam 2 Siang

    Muhammad Hadi 22 Mar 2023 15:36
  • Menyambut Ramadhan Warga Dusun Druwo Melakukan Gotong-Royong di Masjid
    Berita Hari Ini

    Menyambut Ramadhan Warga Dusun Druwo Melakukan Gotong-Royong di Masjid

    Muhammad Hadi 21 Mar 2023 22:49

Anda Harus Tahu

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai
Kesehatan

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih
Kesehatan

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih

Perlu Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Tubuh Kekurangan Gula Darah
Kesehatan

Perlu Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Tubuh Kekurangan Gula Darah

Populer

Kemenkeu Dinilai Banyak Skandal, Warganet Minta Sri Mulyani Mundur
Berita Hari Ini

1

Kemenkeu Dinilai Banyak Skandal, Warganet Minta Sri Mulyani Mundur

<strong>5 Kedai Ramen di Jogja Paling Direkomendasikan Warganet</strong>
Berita Hari Ini

2

5 Kedai Ramen di Jogja Paling Direkomendasikan Warganet

Guru yang Dipecat Usai Komentari IG RK Enggan Ajukan Gugatan
Berita Hari Ini

3

Guru yang Dipecat Usai Komentari IG RK Enggan Ajukan Gugatan

Menyambut Ramadhan Warga Dusun Druwo Melakukan Gotong-Royong di Masjid
Berita Hari Ini

4

Menyambut Ramadhan Warga Dusun Druwo Melakukan Gotong-Royong di Masjid

Demo dan Penolakan Safari Politik Anies Baswedan di Beberapa Daerah
Berita Hari Ini

5

Demo dan Penolakan Safari Politik Anies Baswedan di Beberapa Daerah

Pilihan Editor

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg Asal Malaysia
Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg Asal Malaysia

Spanduk Ridwan Kamil ‘Menjadi Jabar Sangsara’ Muncul di Garut, Ini Tanggapan Wagub
Berita Hari Ini

Spanduk Ridwan Kamil ‘Menjadi Jabar Sangsara’ Muncul di Garut, Ini Tanggapan Wagub

Presiden Jokowi Soal Sosok Pengganti Zainudin Amali sebagai Menpora: Muda!
Berita Hari Ini

Presiden Jokowi Soal Sosok Pengganti Zainudin Amali sebagai Menpora: Muda!

Bercinta di Malam Pertama Bisa Bikin Anyang-anyangan, Benarkah?
Kesehatan

Bercinta di Malam Pertama Bisa Bikin Anyang-anyangan, Benarkah?

Bentar Lagi Ramadan, Pemprov DKI Kembali Gelar 67 Titik Pasar Murah
Berita Hari Ini

Bentar Lagi Ramadan, Pemprov DKI Kembali Gelar 67 Titik Pasar Murah

Putri Leonor Bakal Jalani Pelatihan Militer Tiga Tahun sebagai Persiapan Jadi Ratu Spanyol
Berita Hari Ini

Putri Leonor Bakal Jalani Pelatihan Militer Tiga Tahun sebagai Persiapan Jadi Ratu Spanyol

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up