Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli.
"Ya, hari ini Gubernur Jawa Timur dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur dan berlangsung lancar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli.
Budi mengatakan penyidik mencecar Khofifah terkait beberapa hal, termasuk soal dana hibah yang berujung jadi bancakan. "Dimintai beberapa keterangan oleh penyidik," tegasnya.
"Dan penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk dana hibah tersebut," sambung Budi.
Adapun pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua bagi Khofifah. Dia harusnya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada 20 Juni lalu.
Hanya saja, Khofifah saat itu tidak hadir karena sudah lebih dulu ada agenda terjadwal. Dia mengirimkan surat ke komisi antirasuah pada 18 Juni.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.
Dalam proses berjalan, sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik. Di antaranya rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Selain itu, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka adalah KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Lalu ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.