Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Tetap Terima Permohonan Sengketa Pilkada meski Lewat Batas Waktu Pendaftaran
Ilustrasi (ANTARA)

MK Tetap Terima Permohonan Sengketa Pilkada meski Lewat Batas Waktu Pendaftaran

MS Hadi
MS Hadi 13 Desember 2024 at 01:03pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap menerima permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meskipun sudah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Diketahui, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU menetapkan hasil pemilu.

"Kami tidak boleh menolak perkara," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir ANTARA, Kamis, 12 Desember.

Dia menjelaskan MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu tersebut karena pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.

"Prinsipnya 'kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," sambung dia.

Hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.

"Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu," terang Suhartoyo.

Baca Juga:
  • Marak! Akibat Sengketa Antar Umat Beragama Di India, Banyak Masjid Ditutup

Ketua MK pun menyebut Mahkamah pernah menerima dan tetap mengadili perkara sengketa pilkada yang didaftarkan melebihi batas waktu.

"Ada beberapa, ya. Bahkan, ada yang dikabulkan," ujarnya.

Dilihat dari laman web MK, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan hingga pukul 21.00 WIB mencapai 278 permohonan. Jumlah itu terdiri atas 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 216 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 47 permohonan lainnya terkait dengan pemilihan wali kota.

Merujuk Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada tanggal 18 Desember 2024.

Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.

Sementara itu, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah akan segera meregistrasi perkara yang telah didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). 

Setelah itu, Mahkamah akan menentukan pembagian hakim panel.

Sidang pemeriksaan sengketa pilkada digelar dengan metode sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga hakim konstitusi.

"Semua perkara PHPU (sengketa pilkada, red.) akan segera di-BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025," kata Enny.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#pilkada#sengketa Pemilu#KPU#MAHKAMAH KONSTITUSI

Berita Terkait

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!

    YOGYAKARTA - Energi nuklir dianggap sebagai salah satu solusi untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Potensinya yang besar sebagai sumber energi alternatif semakin menarik perhatian, terutama di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
    Berita Hari Ini

    Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?

    Saiful Ardianto 05 Nov 2025 11:05
  • INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?
    Berita Hari Ini

    INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?

    Saiful Ardianto 04 Nov 2025 15:17
  • Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt

    Djawanews.com - PLTA Karebbe menjadi salah satu tonggak penting pemanfaatan energi air di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. Berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, pembangkit listrik ini ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 19:12
  • Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
Berita Hari Ini

1

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
Berita Hari Ini

2

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
Berita Hari Ini

3

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
Berita Hari Ini

4

Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

5

Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up