Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Semula 4 Tahun Jadi 5 Tahun
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ANTARA)

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Semula 4 Tahun Jadi 5 Tahun

MS Hadi
MS Hadi 25 Mei 2023 at 01:45pm

Djawanews.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun diubah menjadi lima tahun. Alasannya, masa jabatan empat tahun dinilai tidak konstitusional.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dilansir ANTARA Kamis, 25 Mei.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Baca Juga:
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief.

Oleh karena itu, ujar Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH KONSTITUSI#kpk#masa jabatan pemimpin kpk#Anwar Usman

Berita Terkait

    Penghematan Energi di Sektor Industri: Solusi Efisien untuk Menekan Biaya dan Emisi?
    Berita Hari Ini

    Penghematan Energi di Sektor Industri: Solusi Efisien untuk Menekan Biaya dan Emisi?

    Djawanews.com - Konsorsium Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI) mengungkapkan bahwa sektor industri Indonesia berpotensi menghemat energi hingga 28,7 juta kWh per tahun, yang setara dengan pengurangan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Jatigede 110 MW Sudah Beroperasi, AHY Genjot Pengembangan Energi Surya Terapung!
    Berita Hari Ini

    PLTA Jatigede 110 MW Sudah Beroperasi, AHY Genjot Pengembangan Energi Surya Terapung!

    Saiful Ardianto 22 Sep 2025 10:18
  • Kerja Sama PLN EPI dan BNI: Ciptakan Ekosistem Rantai Pasokan Biomassa yang Terintegrasi
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama PLN EPI dan BNI: Ciptakan Ekosistem Rantai Pasokan Biomassa yang Terintegrasi

    Saiful Ardianto 19 Sep 2025 14:21
  • Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Manfaat untuk Masa Depan Energi Bersih?
    Berita Hari Ini

    Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Manfaat untuk Masa Depan Energi Bersih?

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah salah satu teknologi yang memanfaatkan energi potensial dari aliran air untuk menghasilkan energi listrik. Dalam prosesnya, energi dari ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • DPD RI Sentil PT KAI, dari Mulai Beban Utang hingga Mushola Sempit di Kereta
    Berita Hari Ini

    DPD RI Sentil PT KAI, dari Mulai Beban Utang hingga Mushola Sempit di Kereta

    Saiful Ardianto 19 Sep 2025 09:54
  • Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional

    Saiful Ardianto 18 Sep 2025 14:26

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
Berita Hari Ini

1

Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
Berita Hari Ini

2

Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
Berita Hari Ini

3

Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
Berita Hari Ini

4

Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional
Berita Hari Ini

5

Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up