Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mengeluh Sakit, Sidang Vonis Surya Darmadi Diskors
Surya Darmadi (alinea)

Mengeluh Sakit, Sidang Vonis Surya Darmadi Diskors

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 23 Februari 2023 at 05:02pm

Djawanews.com – Sidang vonis dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi diskors karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Peristiwa tersebut saat majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika membacakan unsur-unsur kerugian negara.

"Yang Mulia, maaf Yang Mulia, izin, bisa istirahat sebentar? Aku rasa enggak enak, jantung kurang fit pak. Bisa istirahat sebentar?" kata Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menjelaskan pembacaan putusan hampir rampung. Untuk itu, ia meminta sidang diteruskan saja. Surya terlihat labil dan manut dengan hakim.

Baca Juga:
  • KPK Setop Penyidikan Kasus Suap Surya Darmadi, Alasan Tak Cukup Bukti
  • Surya Darmadi Geram Dituntut Penjara Seumur Hidup: Mengada-ada
  • Heboh Nama Surya Darmadi: Pencetak Kerugian Negara Terbesar Sepanjang Sejarah

Meskipun begitu, hakim kembali memastikan mengenai kesehatan Surya dan mempersilakan yang bersangkutan untuk minum terlebih dahulu.

"Coba dikasih minum dulu," kata hakim kepada tim penasihat hukum Surya.

"Pak Surya Darmadi sudah makan?" tanya hakim.

"Tadi pagi sudah sarapan," jawab Surya.

"Atau tidak kuat dengar pertimbangan hukumnya?" lanjut hakim.

"Tidak kuat," aku Surya yang disambut tawa hakim.

"Jadi, begini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir. Kalau mau skors saya skors dulu," tutur hakim.

Majelis hakim terlihat melakukan musyawarah untuk beberapa waktu.

"Gimana pak? Atau bapak makan dulu? Ini masalah kemanusiaan pak," tanya hakim kemudian.

"Pak Juniver [Juniver Girsang, penasihat hukum Surya] ini ada garansinya ini. Nanti dengan trik-trik macam-macam lalu enggak sanggup menjalankan sidang, saya enggak mau itu. Kitadealsaja dulu. Bisa dilanjutkan nanti?" ucap hakim.

Surya pun setuju dan meminta waktu untuk istirahat. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.30 WIB.

Sebelum ditutup, hakim mengingatkan Surya jika tidak terima dengan putusan bisa mengajukan upaya hukum banding.

"Umpamanya dengan putusan ini bapak tidak sependapat, ada upaya hukum. Putusan ini baru tingkat pertama. Bapak dapat keadilan atau tidak dengan keputusan kami itu soal nanti lah. Sebagian pertimbangannya kan sudah bapak dengar tuh, sudah tahu lah arahnya ke mana," pungkas hakim.

Surya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Meski dituntut seumur hidup, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim juga menghukum Surya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa turut menuntutSuryamembayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesarRp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

JikaSuryatidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Suryadinilai jaksa terbukti melanggarPasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Surya merasa dikriminalisasi atas proses hukum ini.

Diamengaku tak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahandi Kabupaten Indragiri Hulusebesar Rp7,2 triliun per tahun. Surya mengklaim perusahaan miliknyahanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Surya Darmadi#sidang vonis#PT Duta Palma#korupsi#pencucian uang#berita hari ini#Hukum#POLITIK

Berita Terkait

    ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?

    Djawanews.com - PT PLN (Persero) Direktur Biomassa, Hokkop Situngkir menghadiri acara ASPEBINDO Energy Outlook 2026 dengan tema "Energy Outlook: Strengthening Indonesia's Energy Supply Chain". Acara tersebut menjadi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 18 Dec 2025 11:11
  • Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun
    Berita Hari Ini

    Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun

    Saiful Ardianto 17 Dec 2025 14:36
  • Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi
    Berita Hari Ini

    Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi

    YOGYAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan kesiapan mereka dalam menyediakan pasokan energi jelang libur Nataru yang cukup untuk mendukung kelancaran ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?
    Berita Hari Ini

    Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?

    Saiful Ardianto 15 Dec 2025 14:54
  • Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?
    Berita Hari Ini

    Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?

    Saiful Ardianto 15 Dec 2025 11:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?
Berita Hari Ini

1

Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?

Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?
Berita Hari Ini

2

Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun
Berita Hari Ini

3

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun

Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi
Berita Hari Ini

4

Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi

PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

5

PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up