Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Menanggapi Kasus Baiq Nuril, Menkopolhukam Usulkan Presiden Beri Amnesti

Menanggapi Kasus Baiq Nuril, Menkopolhukam Usulkan Presiden Beri Amnesti

Usman Mahendra
Usman Mahendra 09 Juli 2019 at 02:13am

Kasus Baiq Nuril mendapat sorotan dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari Menkopolhukam dan Presiden Jokowi.

Kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril mendapat sorotan dari berbagai pihak, tidak terkecuali Menkopolhukam. Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada hari Senin (8/7) lalu. Dalam pertemuannya, ia berharap agar amnesti yang diajukan dikabulkan oleh presiden. Pengajuan tersebut dilakukan usai MA menolak gugatan peninjuan kembali (PK) atas Kasus Baiq Nuril.

Menkopolhukam mendukung adanya amnesti atas kasus Baiq Nuril

Terkait pengajuan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan agar Presiden memberikan Amnestinya. Pemberian amnesti tersebut bertujuan agar korban pelecehan atau kekerasan seksual tidak takut melaporkan kasusnya kepada aparat hukum.

“Yang kita khawatirkan kalau sempat ini tidak dilakukan, maka ada mungkin ratusan ribu perempuan Indonesia yang kena kekerasan seksual, tak akan berani lagi mengadukannya atau memprotes,”  kata Yasonna, usai bertemu Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (08/07).

Amnesti Presiden Jokowi dinilai sangat diperlukan. Saat ini Baiq Nuril terancam dengan hukuman enam bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Artinya, Jika Amnesti tidak diberikan, dan denda juga tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan penjara selama tiga bulan.

Menanggapi kasus Baiq Nuril, Menteri Yasonna juga mengatakan bahwa pemberian amnesti dinilai jadi langkah tepat. Sebab grasi juga tidak akan mungkin dilakukan. Dalam aturannya, pengajuan grasi hanya dapat dilakukan oleh terpidana yang terancam hukuman minimal dua tahun penjara.

Menkopolhukam akan bantu Baiq Nuril (niaga.asia)

“Ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya,” jelas Yasonna saat menemui Baiq Nuril.

Menkumham juga berniat untuk mengumpulkan sejumlah ahli hukum. Pengumpulan ahli hukum tersebut bertujuan untuk mengkaji pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Para ahli hukum juga akan menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bersama kuasa hukum Baiq Nuril.

Setelah pendapat dari para pakar hukum mengenai kasus Baiq Nuril terkumpul, Kemenkumham akan menyerahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan akan diteruskan kepada DPR.

“Amnesti bisa langsung dari presiden, dari Mensesneg. Tapi supaya rapih administrasi, yuridisnya kita mau siapkan dengan baik,” kata Menkopolhukam Yasonna.

Presiden Jokowi sendiri sebelumnya juga telah mengatakan bahwa ia akan menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril. Namun untuk proses penyelesaiannya, Presiden akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam. Penyelesaian kasus Baiq Nuril bisa dalam bentuk amnesti atau grasi.

Bagikan:
#Amnesti Jokowi#Amnesti Presiden Jokowi#Baiq Nuril#Kasus Baiq Nuril#Menkopolhukam

Berita Terkait

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

    Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pemerintah harus memastikan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di Iran dan Israel, menyusul eskalasi militer antara kedua negara tersebut. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
    Berita Hari Ini

    Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

    MS Hadi 17 Jun 2025 11:36
  • Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia

    MS Hadi 17 Jun 2025 10:14
  • Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di setidaknya empat lokasi, sebagai salah satu upaya pengelolaan sampah. Gubernur DKI Jakarta Pramono ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul
    Berita Hari Ini

    Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul

    Saiful Ardianto 17 Jun 2025 08:31
  • Prabowo Dorong Temasek Kolaborasi dengan Danantara untuk Energi Terbarukan dan Kawasan Industri
    Berita Hari Ini

    Prabowo Dorong Temasek Kolaborasi dengan Danantara untuk Energi Terbarukan dan Kawasan Industri

    MS Hadi 17 Jun 2025 07:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

4

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up