Djawanews - Muncul protes dari sejumlah pihak, baik warganet maupun para tokoh terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia saat penerapan PPKM darurat Jawa-Bali.
Menanggapi hal ini, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat meminta publik paham bahwa pemerintah tidak bisa melarang semua WNA untuk masuk Indonesia. Hal ini, kata Luhut, juga berlaku di negara lain.
"Sebenarnya enggak ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, enggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong. Kita kan musti memperlakukan sama dengan apa yang dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Bernegara itu, enggak bisa lo mau, gue enggak mau. Enggak bisa begitu," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli.
Karenanya, pemerintah menerbitkan aturan mengenai persyaratan hingga protokol pelaku perjalanan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri lewat Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 dan Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam aturannya, WNI dibolehkan masuk Indonesia. Sementara, WNA secara umum dilarang masuk Indonesia, kecuali pihak yang memegang KITAP/KITAS, lewat perjanjian bilateral travel corridor arrangement (TCA), dan mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Selain itu, selama PPKM darurat, prosedur masuk Indonesia juga diperketat. Semua pelaku perjalanan yang masuk ke Tanah Air harus sudah memiliki sertifikat atau kartu vaksinasi dua dosis.
Lalu, jika WNI dari luar negeri masuk ke Indonesia belum divaksin, maka mereka akan langsung menerima vaksinasi COVID-19 setibanya di Tanah Air. Fasilitas vaksinasi ini tidak berlaku bagi WNA. WNA yang masuk ke Indonesia harus sudah dalam keadaan divaksin lengkap dua dosis.
"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaksin card. Jadi, orang sudah divaksin paling tidak satu kali, dua kali malah kita bilang. Maaf dua kali. Jadi tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali," tutur Luhut.
Selain itu, ada setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Selanjutnya, pada hari ketujuh karantina, WNI dan WNA kembali menjalani tes ulang RT PCR. Jika hasil tes negatif, maka mereka dapat dinyatakan selesai karantina.
"Prosedur ini kita lakukan dan berlaku dimana-mana di dunia. Tergantung negara, ada yang 8 hari, 14 hari, ada yang 21 hari. Kita melihat dari hasil studinya dari negara-negara yang kita anggap cukup baik, kita berikan 8 hari," tutur dia.