Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Lempar-lemparan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang
Tragedi kanjuruhan (detik)

Lempar-lemparan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 13 Desember 2022 at 04:58pm

Djawanews.com – Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Malang sudah berjalan satu bulan dan belum menemukan titik terang sedikitpun. Berkas para tersangka bagai permainan tenis yang dilempar kesana-kemari antara penyidik Polda Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keadilan bagi korban tragedi tersebut dianggap masih jauh dari harapan.

Pertama kali berkas dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke kejaksaan, pada 25 Oktober lalu. Saat itu ada tiga berkas yang dilimpahkan untuk enam tersangka.

Berkas pertama yakni milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian berkas ketiga dengan tersangka tiga anggota Polri, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam pelimpahan tahap pertama itu, enam tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tak lama, Kejati Jatim kemudian menyatakan berkas itu belum lengkap atau P18. Tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut lalu dikembalikan ke Polda Jatim atau P19, pada 7 November.

Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas tersebut, salah satunya soal unsur pasal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman tak bisa membeberkan secara detail apa yang kurang dari berkas itu

"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik [Polda Jatim] tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur.

Melihat kasusnya tak jelas dan kian jauh dari kata adil, puluhan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, kemudian beramai-ramai berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan.

Mereka ingin melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Para korban dan keluarga melaporkan pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan, dengan tiga dugaan pelanggaran pidana.

Polisi akhirnya kembali melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan itu ke Kejati Jatim, 21 November.

Tapi tak sampai 14 hari, jaksa kembali menyatakan berkas perkara itu masih belum lengkap. Mereka pun mengembalikannya lagi ke Polda Jatim, 1 Desember.

Pengembalian berkas Tragedi Kanjuruhan untuk yang kedua kalinya ini, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman, dilakukan setelah pihaknya menemukan banyak poin dalam berkas yang masih belum diperbaiki polisi.

Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki oleh penyidik. Sebab hal itu merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan [ke publik] karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, menyebut dikembalikannya berkas ini memunculkan indikasi bahwa penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan tak berkembang di tangan Polda Jatim.

Baca Juga:
  • PUPR Sebut Renovasi Stadion Kanjuruhan Bakal Dilengkapi dengan Pembangunan Monumen Tragedi
  • Komentar Menohok Eks TGIPF Tragedi Kanjuruhan Lihat Timnas U20 Ramai Pakai Pita Hitam
  • Polri Hormati Putusan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Aremania melihat hal itu, dari tak adanya penambahan pasal, penambahan tersangka, serta belum ada rekonstruksi ulang yang sesuai dengan fakta.

"Indikatornya belum ada rekonstruksi ulang, tidak ada tersangka, tidak ada penambahan pasal, soal pasal pembunuhan, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak," kata Anjar.

Anjar juga mempertanyakan mengapa 20 personel polisi yang disebut melakukan pelanggaran pengamanan saat Tragedi Kanjuruhan belum mendapatkan sanksi etik dari institusi Polri hingga kini. Tiga di antaranya bahkan sudah berstatus tersangka.

"Kami dapat informasi memang proses pemeriksaan etik di Polda Jatim ditangguhkan sampai ada vonis pengadilan. Problemnya penyidikan yang melibatkan anggota Polri, sulit berkembang karena proses pemeriksaan etiknya mandek," ujarnya.

Polda Jatim hingga menutup rapat informasi perihal kelanjutan proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan. Hal itu terjadi sejak berkas dilimpahkan pada tahap pertama, Selasa (25/10) lalu.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#tragedi Kanjuruhan#malang#berkas perkara Kanjuruhan#Sepak Bola#berita hari ini

Berita Terkait

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Djawanews.com - Energi hijau dari PLTA Danau Toba menjadi tulang punggung industri aluminium Indonesia. Debit air Sungai Asahan yang mengalir dari danau ini mampu menghasilkan ratusan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 10:18
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Djawanews.com - Harga komoditas energi tengah menunjukkan tren penurunan, meskipun dolar Amerika Serikat (AS) justru melemah. Faktor permintaan global yang menurun dan pasokan berlebih menjadi penyebab ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
    Berita Hari Ini

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 14:19
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

Energi Terbarukan Berbasis Limbah Sawit, Muba dan Kadin Sumsel Ukir Sejarah Baru
Berita Hari Ini

2

Energi Terbarukan Berbasis Limbah Sawit, Muba dan Kadin Sumsel Ukir Sejarah Baru

Wow! Proyek Ulubelu Perkuat Posisi Lampung sebagai Pusat Energi Hijau
Berita Hari Ini

3

Wow! Proyek Ulubelu Perkuat Posisi Lampung sebagai Pusat Energi Hijau

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

4

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

5

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up