Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kontroversi Sanksi Bagi Pelanggar PPKM

Kontroversi Sanksi Bagi Pelanggar PPKM

Usman Mahendra
Usman Mahendra 12 Juli 2021 at 02:29pm

Dilansir dari blog.netray.id: Melonjaknya kasus Covid-19 gelombang kedua tengah menerpa Indonesia. Pemerintah menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk meminimalisir penyebaran virus. Di tengah berlangsungnya PPKM Darurat tersebut, media dihebohkan dengan berita terkait penjual bubur asal Tasikmalaya yang dikenai denda 5 juta rupiah karena berjualan di saat kebijakan ini diterapkan pemerintah. Pemberitaan tersebut menggema di media pada 8 Juli 2021. Kemudian menjadi buah bibir serta perhatian masyarakat lantaran denda yang diberikan bernominal cukup tinggi. 

Berdasarkan kasus tersebut, Pemda Jawa Barat pun menjadi sorotan publik. Regulasi sanksi berupa denda untuk pelanggar PPKM dinilai memberatkan rakyat kecil. Sontak kontroversi sanksi denda bagi pelanggar PPKM tersebut pun menuai diskusi publik. Tertarik dengan penerapan sanksi melanggar PPKM, Media Monitoring Netray mencoba melakukan pemantauan. Seperti apa tanggapan masyarakat yang diwakili warganet Twitter terkait kasus ini? Simak selengkapnya.

Selama periode 4-10 Juli 2021, perbincangan memuncak pada 9 Juli 2021. Denda pelanggaran PPKM tersebut diperbincangkan warganet sebanyak 2,050 tweets. Topik tersebut mencapai jangkauan yang luas tetapi sedikit menarik interaksi warganet. Hal ini terlihat dari angka potential reach yang melambung tinggi. Kemudian topik denda pelanggaran PPKM tersebut didominasi sentimen negatif. Seperti apa perbincangan warganet secara garis besar?

Melalui gambar Top Words di atas, kata denda, langgar, ppkm, darurat, bubur, dan tukang berukuran lebih besar. Hal itu karena warganet secara garis besar memperbincangkan terkait kasus tukang bubur di Tasikmalaya yang berjualan semasa PPKM dikenai denda yang cukup besar. Kemudian perbincangan warganet mengarah lebih luas pada denda pelanggaran PPKM. Sebenarnya seperti apa regulasi terkait denda bagi pelanggar PPKM ini?

Dikutip dari media berita CNN Indonesia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 sanksi pelanggar PPKM Mikro Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 1-20 Juli 2021, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 sampai pasal 218. Adapun isi Kitab KUHP tersebut sebagai berikut. Pasal 212 KUHP; pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Kemudian pasal 216 KUHP; pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Pasal 218 KUHP juga menjelaskan hal serupa seperti pasal 216 KUHP. Selain itu sanksi pelanggar PPKM juga diberikan kepada kepala daerah dengan ancaman pemberhentian. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Langgar PPKM Tukang Bubur Didenda 5 Juta

Berita mengenai tukang bubur di Tasikmalaya yang terpaksa melayani pelanggan untuk makan di tempat selama PPKM menuai kontroversi. Hal tersebut lantaran denda yang dijatuhkan oleh petugas penegak PPKM dinilai cukup fantastis. Denda yang didapat oleh penjual bubur yakni sebesar 5 juta rupiah. Sontak nominal tersebut memicu kritik dari warganet. 

Respons warganet terkait penerapan denda sebesar 5 juta rupiah dipenuhi kalimat bernada sindiran yang ditujukan pada pemerintah. Menurut warganet, tidak seharusnya denda yang diberikan sebesar itu sebab di masa pandemi banyak pendapatan menurun. Lantas beberapa warganet pun turut menimpali bahwa penerapan denda merupakan otoritas pemerintah daerah bukan pemerintah pusat. 

Cuitan dari akun @esarandisca31 adalah satu-satunya akun yang menuliskan cuitan bernada menengahi di antara cuitan-cuitan warganet lainnya yang memojokkan regulasi pemerintah pusat. Akun Esa menyebutkan bahwa aturan PPKM memang anjuran dari pemerintah pusat, tetapi menyangkut sanksi dan denda pelanggar PPKM ialah hak sepenuhnya dari pemerintah daerah, dalam kasus tukang bubur tersebut yakni Pemda Jabar. 

Rakyat Kecil Didenda 5 Juta, McD Dikenai Denda 500 ribu?

Selain menyoroti nominal denda yang diberikan kepada tukang bubur, warganet juga menghubungkan dengan denda yang diperoleh McD. Pasalnya beredar kabar pada 9 Juli 2021, salah satu gerai McD di Bandung melanggar PPKM karena adanya kerumunan. 

Nada cuitan warganet pun menyuarakan ketidakadilan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Menurut warganet, pemerintah dinilai kurang tepat dalam memberikan denda. Sebab denda yang diberikan kepada pedagang kecil nominalnya justru lebih besar daripada denda yang diberikan kepada McDonald’s.

Melihat Top Akun 

Akun by Populer
Akun by Count

Dalam gambar jajaran Top Akun di atas, terlihat beberapa akun dengan platform yang mencapai jangkauan luas seperti akun media berita @Bisniscom dan @CNNIndonesia. Akun tersebut merupakan akun yang paling sering membagikan serta menyoroti berita seputar pelanggaran PPKM. Kemudian gambar bagian sisi kiri merupakan susunan akun berdasarkan popularitas yakni akun-akun yang banyak menjangkau warganet serta menarik interaksi warganet. Sedangkan gambar bagian kanan merupakan Top Akun by Count, yakni akun-akun yang paling sering menuliskan tweet seputar topik.

Penutup 

Menegakan aturan selalu beriringan dengan adanya sanksi bagi pelanggarnya. Adanya sanksi tersebut diharapkan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Namun, seringkali penerapan denda pun dinilai tidak mempertimbangkan segala aspek seperti dasar hukum serta keadaan ekonomi. Seperti pemberian denda pada kasus tukang bubur di Tasikmalaya yang dianggap memberatkan hingga menuai kontroversial. Alih-alih membuat kapok, justru menimbulkan permasalahan baru bagi penegak yang bersangkutan. Semoga ke depannya regulasi penerapan sanksi bagi pelanggar PPKM sesuai dasar hukum yang telah ditetapkan. Demikian analisis Netray.

Bagikan:
#media monitoring netray#pelanggarppkm#PPKM#sanksippkm#tukangbuburdidenda5juta

Berita Terkait

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional

    YOGYAKARTA - Pemerintah menargetkan baterai PLTA Cisokan beroperasi pada 2027. Proyek ini menggunakan teknologi pumped storage hydropower dengan kapasitas 4x260 megawatt. Teknologi tersebut memungkinkan listrik disimpan layaknya baterai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!
    Berita Hari Ini

    Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!

    Saiful Ardianto 18 Sep 2025 14:18
  • Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 13:16
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Djawanews.com - Indonesia menargetkan tambahan kapasitas energi baru terbarukan sebesar 75 gigawatt hingga 2040. Rencana besar ini menjadi tonggak penting transisi energi nasional. Dari total pembangunan lebih dari 100 ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 08:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

2

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Gede Nih! Proyek PLTA Batangtoru Resmi Buka Tender Substation 510 MW
Berita Hari Ini

3

Gede Nih! Proyek PLTA Batangtoru Resmi Buka Tender Substation 510 MW

Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
Berita Hari Ini

4

Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
Berita Hari Ini

5

Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up