Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kontroversi Sanksi Bagi Pelanggar PPKM

Kontroversi Sanksi Bagi Pelanggar PPKM

Usman Mahendra
Usman Mahendra 12 Juli 2021 at 02:29pm

Dilansir dari blog.netray.id: Melonjaknya kasus Covid-19 gelombang kedua tengah menerpa Indonesia. Pemerintah menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk meminimalisir penyebaran virus. Di tengah berlangsungnya PPKM Darurat tersebut, media dihebohkan dengan berita terkait penjual bubur asal Tasikmalaya yang dikenai denda 5 juta rupiah karena berjualan di saat kebijakan ini diterapkan pemerintah. Pemberitaan tersebut menggema di media pada 8 Juli 2021. Kemudian menjadi buah bibir serta perhatian masyarakat lantaran denda yang diberikan bernominal cukup tinggi. 

Berdasarkan kasus tersebut, Pemda Jawa Barat pun menjadi sorotan publik. Regulasi sanksi berupa denda untuk pelanggar PPKM dinilai memberatkan rakyat kecil. Sontak kontroversi sanksi denda bagi pelanggar PPKM tersebut pun menuai diskusi publik. Tertarik dengan penerapan sanksi melanggar PPKM, Media Monitoring Netray mencoba melakukan pemantauan. Seperti apa tanggapan masyarakat yang diwakili warganet Twitter terkait kasus ini? Simak selengkapnya.

Selama periode 4-10 Juli 2021, perbincangan memuncak pada 9 Juli 2021. Denda pelanggaran PPKM tersebut diperbincangkan warganet sebanyak 2,050 tweets. Topik tersebut mencapai jangkauan yang luas tetapi sedikit menarik interaksi warganet. Hal ini terlihat dari angka potential reach yang melambung tinggi. Kemudian topik denda pelanggaran PPKM tersebut didominasi sentimen negatif. Seperti apa perbincangan warganet secara garis besar?

Melalui gambar Top Words di atas, kata denda, langgar, ppkm, darurat, bubur, dan tukang berukuran lebih besar. Hal itu karena warganet secara garis besar memperbincangkan terkait kasus tukang bubur di Tasikmalaya yang berjualan semasa PPKM dikenai denda yang cukup besar. Kemudian perbincangan warganet mengarah lebih luas pada denda pelanggaran PPKM. Sebenarnya seperti apa regulasi terkait denda bagi pelanggar PPKM ini?

Dikutip dari media berita CNN Indonesia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 sanksi pelanggar PPKM Mikro Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 1-20 Juli 2021, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 sampai pasal 218. Adapun isi Kitab KUHP tersebut sebagai berikut. Pasal 212 KUHP; pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Kemudian pasal 216 KUHP; pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Pasal 218 KUHP juga menjelaskan hal serupa seperti pasal 216 KUHP. Selain itu sanksi pelanggar PPKM juga diberikan kepada kepala daerah dengan ancaman pemberhentian. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Langgar PPKM Tukang Bubur Didenda 5 Juta

Berita mengenai tukang bubur di Tasikmalaya yang terpaksa melayani pelanggan untuk makan di tempat selama PPKM menuai kontroversi. Hal tersebut lantaran denda yang dijatuhkan oleh petugas penegak PPKM dinilai cukup fantastis. Denda yang didapat oleh penjual bubur yakni sebesar 5 juta rupiah. Sontak nominal tersebut memicu kritik dari warganet. 

Respons warganet terkait penerapan denda sebesar 5 juta rupiah dipenuhi kalimat bernada sindiran yang ditujukan pada pemerintah. Menurut warganet, tidak seharusnya denda yang diberikan sebesar itu sebab di masa pandemi banyak pendapatan menurun. Lantas beberapa warganet pun turut menimpali bahwa penerapan denda merupakan otoritas pemerintah daerah bukan pemerintah pusat. 

Cuitan dari akun @esarandisca31 adalah satu-satunya akun yang menuliskan cuitan bernada menengahi di antara cuitan-cuitan warganet lainnya yang memojokkan regulasi pemerintah pusat. Akun Esa menyebutkan bahwa aturan PPKM memang anjuran dari pemerintah pusat, tetapi menyangkut sanksi dan denda pelanggar PPKM ialah hak sepenuhnya dari pemerintah daerah, dalam kasus tukang bubur tersebut yakni Pemda Jabar. 

Rakyat Kecil Didenda 5 Juta, McD Dikenai Denda 500 ribu?

Selain menyoroti nominal denda yang diberikan kepada tukang bubur, warganet juga menghubungkan dengan denda yang diperoleh McD. Pasalnya beredar kabar pada 9 Juli 2021, salah satu gerai McD di Bandung melanggar PPKM karena adanya kerumunan. 

Nada cuitan warganet pun menyuarakan ketidakadilan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Menurut warganet, pemerintah dinilai kurang tepat dalam memberikan denda. Sebab denda yang diberikan kepada pedagang kecil nominalnya justru lebih besar daripada denda yang diberikan kepada McDonald’s.

Melihat Top Akun 

Akun by Populer
Akun by Count

Dalam gambar jajaran Top Akun di atas, terlihat beberapa akun dengan platform yang mencapai jangkauan luas seperti akun media berita @Bisniscom dan @CNNIndonesia. Akun tersebut merupakan akun yang paling sering membagikan serta menyoroti berita seputar pelanggaran PPKM. Kemudian gambar bagian sisi kiri merupakan susunan akun berdasarkan popularitas yakni akun-akun yang banyak menjangkau warganet serta menarik interaksi warganet. Sedangkan gambar bagian kanan merupakan Top Akun by Count, yakni akun-akun yang paling sering menuliskan tweet seputar topik.

Penutup 

Menegakan aturan selalu beriringan dengan adanya sanksi bagi pelanggarnya. Adanya sanksi tersebut diharapkan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Namun, seringkali penerapan denda pun dinilai tidak mempertimbangkan segala aspek seperti dasar hukum serta keadaan ekonomi. Seperti pemberian denda pada kasus tukang bubur di Tasikmalaya yang dianggap memberatkan hingga menuai kontroversial. Alih-alih membuat kapok, justru menimbulkan permasalahan baru bagi penegak yang bersangkutan. Semoga ke depannya regulasi penerapan sanksi bagi pelanggar PPKM sesuai dasar hukum yang telah ditetapkan. Demikian analisis Netray.

Bagikan:
#media monitoring netray#pelanggarppkm#PPKM#sanksippkm#tukangbuburdidenda5juta

Berita Terkait

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai
    Berita Hari Ini

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai

    Djawanews.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung rencana Pemprov DKI menggelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin setiap Sabtu malam mulai pukul 22.00 WIB. Namun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 17:05
  • Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan
    Berita Hari Ini

    Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan

    MS Hadi 16 Jun 2025 14:33
  • Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro
    Berita Hari Ini

    Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro

    Djawanews.com – Pasangan selebriti Al Ghazali dan Alyssa Daguise akhirnya resmi mengikat janji suci pernikahan pada hari ini, Senin, 16 Juni. Acara sakral ini digelar secara tertutup di ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 11:30
  • Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong
    Berita Hari Ini

    Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong

    MS Hadi 16 Jun 2025 10:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

4

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

5

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up