Djawanews.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Kalteng, berinisial R, sebagai tersangka karena melakukan penyegelan sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan. Tersangka R saat ini telah ditahan di Markas Polda Kalteng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/6) lalu.
"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa, dan saat ini tersangka R sudah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah," ujar Nuredy, dikutip Jumat 23 Mei.
Meskipun telah menetapkan satu tersangka, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Nuredy mengatakan bahwa penyegelan dilakukan oleh sejumlah orang, sehingga kemungkinan adanya tersangka lain tidak bisa dikesampingkan.
“Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik premanisme di wilayah Kalimantan Tengah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum.
"Ini komitmen kami. Untuk pelaku lainnya masih kami dalami, dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," kata Erlan.